Ekonomi

Tender Proyek di Aceh Tenggara Diskriminatif, KPPU Minta Hapus Syarat Izin Galian C

Aceh Tenggara, Infoaceh.net – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara untuk tidak lagi mencantumkan persyaratan izin galian golongan C dalam proses tender proyek pemerintah karena dinilai berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat dan membatasi partisipasi penyedia jasa.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat KPPU Nomor 51/WIL1/S/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026 yang berisi saran dan pertimbangan kepada Bupati Aceh Tenggara menyusul laporan yang disampaikan Transparansi Tender Indonesia (TTI).

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyampaikan apresiasi atas langkah KPPU yang telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan adanya persyaratan diskriminatif dalam sejumlah tender proyek di Kabupaten Aceh Tenggara.

“Kami mengapresiasi KPPU Wilayah I Medan yang telah memberikan respons dan perhatian serius terhadap persoalan ini. Melalui surat tersebut, KPPU menegaskan bahwa persyaratan izin galian golongan C dalam tender berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Nasruddin Bahar, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Nasruddin, KPPU menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip pengadaan yang mengedepankan persaingan sehat, keterbukaan, keadilan, efisiensi, serta perlakuan yang sama bagi seluruh peserta tender.

Baca Juga:  REX Peunayong Kembali Menggeliat, Ketua DPRK Dorong Semua Aset Kota yang Terlantar Segera Difungsikan

Ia menjelaskan, syarat kepemilikan izin galian golongan C berpotensi membatasi jumlah peserta yang dapat mengikuti proses tender. Akibatnya, kesempatan bagi pelaku usaha yang memiliki kemampuan dan pengalaman pekerjaan menjadi berkurang hanya karena tidak memiliki izin yang dipersyaratkan.

“KPPU meminta agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara ke depan tidak lagi memberlakukan persyaratan yang bersifat diskriminatif dan dapat mengurangi tingkat persaingan dalam proses pemilihan penyedia,” ujarnya.

Nasruddin mengatakan, salah satu indikator penting dalam pengadaan yang sehat adalah tingginya tingkat partisipasi peserta. Semakin banyak perusahaan yang mengikuti tender, semakin besar peluang pemerintah memperoleh harga dan kualitas terbaik untuk setiap pekerjaan yang dilaksanakan.

Sebaliknya, jika dokumen tender memuat syarat yang membatasi peserta, maka proses kompetisi menjadi tidak optimal dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Tender yang adil dan terbuka dapat dilihat dari jumlah peserta yang ikut berkompetisi. Semakin banyak peserta yang terlibat, semakin tinggi pula tingkat kepercayaan publik terhadap proses pengadaan tersebut,” katanya.

Ia berharap rekomendasi yang diberikan KPPU dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sekaligus menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah lainnya agar lebih berhati-hati dalam menyusun dokumen pengadaan.

Baca Juga:  Bank Aceh Peduli Salurkan Bantuan Tangan Palsu untuk Suhairi di Montasik

Selain menyoroti syarat izin galian golongan C, Nasruddin juga mengingatkan adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah melalui pemanfaatan sistem katalog elektronik (e-katalog).

Menurutnya, meskipun e-katalog merupakan instrumen yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengadaan, sistem tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk menghindari mekanisme persaingan yang sehat.

“Belakangan ini muncul berbagai modus dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk memanfaatkan e-katalog untuk menghindari proses kompetisi terbuka. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tujuan utama pengadaan tetap terjaga,” tegasnya.

TTI berharap rekomendasi KPPU dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara demi terciptanya proses pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, kompetitif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap persyaratan dalam tender pemerintah harus disusun secara proporsional dan relevan dengan kebutuhan pekerjaan, tanpa menciptakan hambatan yang dapat mengurangi kesempatan pelaku usaha untuk berpartisipasi secara adil.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait