Hukum

Polisi DPO ASN Dinas Syariat Islam Aceh Tersangka Pelecehan Seksual

Banda Aceh, Infoaceh.net – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Syariat Islam Aceh sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Nagan Raya.

Tersangka yang masuk dalam daftar buronan tersebut adalah Neldi Isnayanto (40), seorang PNS yang saat ini bertugas di Dinas Syariat Islam Aceh dan sebelumnya diketahui pernah bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Penetapan DPO dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan telah diterbitkan DPO terhadap tersangka.
“Benar, sudah dikeluarkan DPO,” kata Joko Krisdiyanto, Rabu (10/6/2026).

Dalam dokumen DPO tersebut disebutkan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 46 juncto Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur mengenai tindak pidana pelecehan seksual.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau langsung kepada penyidik Ditreskrimum Polda Aceh.

Baca Juga:  APBA 2026 Dipastikan Tidak Ada Perubahan, Aceh Tak Punya Ruang Fiskal

Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu proses penegakan hukum dan memastikan tersangka dapat segera dihadapkan ke proses peradilan.

Kasus pelecehan seksual ini berawal dari laporan seorang mahasiswi berinisial AN (20), warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya kepada Polda Aceh beberapa bulan lalu.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Februari 2026 saat korban melakukan perjalanan dari Nagan Raya menuju Banda Aceh menggunakan mobil angkutan penumpang umum jenis Hiace.

Menurut informasi yang diperoleh, saat itu korban dan terduga pelaku berada dalam kendaraan yang sama.

Dalam laporannya kepada penyidik, korban mengaku mengalami tindakan yang diduga merupakan pelecehan seksual selama perjalanan tersebut.

Setelah menerima laporan, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan Neldi Isnayanto sebagai tersangka.

Namun, proses hukum tidak berjalan mulus. Tersangka diketahui sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh guna menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Aceh.

Dalam beberapa kali persidangan yang berlangsung di Mahkamah Syariah Banda Aceh, permohonan tersebut akhirnya ditolak majelis hakim. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang disematkan kepada Neldi tetap sah menurut hukum.

Baca Juga:  Pohon Lingkungan Sekolah Ditebang, Siswa SMA 1 Simpang Ulim Demo Protes Kepsek

Usai putusan praperadilan, penyidik kembali melayangkan sejumlah panggilan pemeriksaan kepada tersangka.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya tidak lagi diketahui.

Karena dianggap menghindari proses hukum, Ditreskrimum Polda Aceh kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Neldi Isnayanto dan menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat guna membantu proses pencarian.

Dalam surat DPO yang beredar, Neldi tercatat beralamat di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Selain identitas pribadi, surat tersebut juga memuat informasi bahwa yang bersangkutan berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang ASN yang bekerja pada institusi yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Di sisi lain, langkah Polda Aceh menerbitkan DPO menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap setiap tersangka yang mangkir dari panggilan penyidik.

Hingga saat ini, proses pencarian terhadap Neldi Isnayanto masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian.

Penyidik memastikan upaya pengejaran akan terus berlangsung sampai tersangka berhasil ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait