Ekonomi

Nasrul Zaman: Batasan 12 Mil Laut Blok Andaman Jangan Jadi Alasan Jakarta Rampas Hak Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Analis Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman, melontarkan kritik keras terhadap Kementerian ESDM dan SKK Migas terkait perubahan arah kebijakan pengembangan gas di Blok South Andaman.

Menurutnya, pemerintah pusat tidak boleh menjadikan batas kewenangan 12 mil laut sebagai alasan untuk mengabaikan kepentingan masyarakat Aceh dalam proyek strategis tersebut.

Nasrul menilai terdapat inkonsistensi sikap pemerintah pusat dalam menentukan skema pengelolaan gas dari Blok South Andaman.

Ia menyebut, pada pertemuan yang berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh pada 15 Juli 2025, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan pihak Mubadala Energy telah menyepakati Lhokseumawe sebagai lokasi pembangunan Onshore Receiving Facility (ORF) atau fasilitas penerimaan gas di darat.

Kesepakatan tersebut, kata Nasrul, saat itu disambut positif oleh masyarakat Aceh karena diyakini mampu memberikan dampak ekonomi yang besar bagi daerah, mulai dari pembukaan lapangan kerja, tumbuhnya industri turunan migas, hingga peningkatan pendapatan daerah.

Namun harapan tersebut, lanjutnya, berubah setelah muncul keputusan baru yang dibahas dalam rapat di Jakarta pada 26 Februari 2026.

Dalam rapat tersebut, opsi pembangunan fasilitas pengolahan gas di darat disebut bergeser ke skema Floating Production Storage and Offloading (FPSO) atau fasilitas terapung di tengah laut.

Baca Juga:  Penerbangan di Bandara SIM Masih Normal Meski Diselimuti Kabut Asap

“Pemerintah pusat tidak boleh berlindung di balik argumentasi legalistik semata. Jika sebelumnya sudah ada komitmen yang disampaikan kepada publik Aceh mengenai pembangunan ORF di Lhokseumawe, maka perubahan kebijakan itu harus dijelaskan secara terbuka dan transparan,” ujar Nasrul Zaman yang juga Akademisi Universitas Syiah Kuala, dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, secara normatif memang wilayah Blok South Andaman berada di luar batas kewenangan pengelolaan laut 12 mil yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum formal.

“Secara tekstual UUPA, Blok South Andaman memang berada di luar 12 mil laut. Tetapi secara sosiologis dan ekologis, laut itu adalah laut Aceh. Jika terjadi kebocoran sumur, pencemaran, atau kerusakan lingkungan, maka yang pertama menerima dampaknya adalah masyarakat pesisir Aceh dan para nelayan Aceh, bukan Jakarta,” tegasnya.

Nasrul berpendapat bahwa masyarakat Aceh memiliki hak moral dan hak ekonomi untuk memperoleh manfaat terbesar dari eksploitasi sumber daya alam yang berada di sekitar wilayah mereka.

Baca Juga:  OJK Dorong Penguatan Ekonomi Syariah Aceh Lewat SYAFIF 2026

Karena itu, ia meminta pemerintah pusat tidak mengambil keputusan yang justru menjauhkan potensi manfaat ekonomi dari daerah penghasil.

Ia menilai keberadaan fasilitas penerimaan gas di darat akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang jauh lebih besar dibandingkan fasilitas terapung di laut.

Selain membuka peluang investasi baru, keberadaan ORF juga dinilai dapat menghidupkan kembali kawasan industri Arun-Lhokseumawe yang selama ini menjadi salah satu pusat ekonomi Aceh.

“Yang diperjuangkan bukan sekadar lokasi proyek, tetapi masa depan ekonomi Aceh. Jangan sampai sumber daya alam diambil dari sekitar Aceh, tetapi nilai tambah dan manfaat ekonominya justru dinikmati di tempat lain,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Nasrul juga mengajak berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk mahasiswa Aceh, untuk mengawal proses pengambilan keputusan terkait pengembangan Blok South Andaman.

Ia menilai suara publik perlu terus disampaikan agar pemerintah pusat mempertimbangkan aspek keadilan ekonomi dan keberpihakan kepada daerah dalam menentukan kebijakan sektor migas.

“Mahasiswa Aceh jangan hanya menjadi penonton. Kawal isu ini secara kritis dan konstruktif. Masa depan pengelolaan sumber daya alam Aceh harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait