Banda Aceh, Infoaceh.net – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai peradilan militer belum mampu memberikan keadilan bagi warga sipil korban pengeroyokan yang diduga dilakukan sejumlah anggota TNI di kawasan Jembatan Krueng Mane, Kabupaten Aceh Utara, pada akhir Desember 2025 lalu.
Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, mengatakan praktik impunitas masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum terhadap aparat militer yang melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat sipil.
“Praktik impunitas sudah mendarah daging dalam institusi militer. Ruang peradilan hanya menjadi formalitas bagi masyarakat yang menjadi korban para serdadu. Seterang apa pun bukti kekerasan aparat, peradilan militer selalu menjadi ruang gelap bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Aulianda dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, kasus pengeroyokan terhadap warga yang sedang mengantar bantuan bagi korban banjir di Aceh Tamiang menjadi salah satu contoh nyata lambannya penanganan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota militer.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jembatan Krueng Mane, Aceh Utara.
Saat itu, sejumlah warga yang sedang dalam perjalanan mengantarkan bantuan kemanusiaan diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah personel TNI.
Aksi tersebut sempat menjadi sorotan publik karena beredar luas foto dan video yang memperlihatkan warga dipukul menggunakan senjata laras panjang.
Peristiwa itu memicu kecaman dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia.
Pasca-kejadian, korban didorong untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polisi Militer.
Laporan resmi dibuat pada 27 Desember 2025 di Polisi Militer (POM) Bireuen dan kemudian dilimpahkan penanganannya ke Denpom IM/01 Lhokseumawe.
Namun hingga kini, hampir enam bulan setelah laporan dibuat, proses hukum dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.
LBH Banda Aceh mengungkapkan pada 16 April 2026, penyidik Denpom IM/01 Lhokseumawe menyampaikan kepada korban bahwa laporan tersebut belum dapat dilanjutkan karena para pelaku belum berhasil diidentifikasi.
Alasan tersebut dinilai tidak masuk akal mengingat terdapat banyak dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan secara jelas tindakan kekerasan yang terjadi di lokasi kejadian.
“Alih-alih memproses para serdadu yang melakukan tindak pidana, penyidik menyatakan belum bisa melanjutkan laporan dengan alasan belum dapat mengidentifikasi pelaku. Padahal ada banyak foto dan video yang memperlihatkan tindakan kekerasan tersebut,” ujar Aulianda.
LBH Banda Aceh menilai mandeknya proses hukum tersebut menunjukkan kegagalan sistem peradilan militer dalam memberikan perlindungan dan keadilan kepada korban.
“Kurang lebih enam bulan pasca korban melaporkan tindak pidana ke polisi militer, proses hukumnya masih jalan di tempat. Tidak berjalannya proses hukum ini menunjukkan peradilan militer tidak mampu memberikan keadilan bagi korban. Peradilan militer hanya menjadi tempat bersembunyi para pelaku kekerasan serta ruang bagi militer merawat impunitas,” katanya.
Aulianda menegaskan, penyidik sebenarnya tidak akan mengalami kesulitan untuk mengidentifikasi para pelaku jika bekerja secara profesional.
Selain memanfaatkan foto dan video yang telah beredar luas, penyidik juga dapat memanggil serta memeriksa komandan lapangan yang bertugas saat kejadian berlangsung.
Menurutnya, komandan lapangan memiliki tanggung jawab komando dan diyakini mengetahui identitas anggota yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
“Selain harus bertanggung jawab secara komando, komandan lapangan sudah pasti mengetahui siapa saja pasukannya yang terlihat dalam foto dan video yang beredar,” ujarnya.
Atas dasar itu, LBH Banda Aceh mendesak Denpom IM/01 Lhokseumawe untuk segera menindaklanjuti laporan korban secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Mereka juga meminta agar tidak hanya pelaku lapangan yang diproses hukum, tetapi juga pihak komando yang bertanggung jawab atas operasi pada saat kejadian berlangsung.
“Kami mendesak Penyidik Denpom IM/01 Lhokseumawe untuk segera memproses hukum para pelaku pengeroyokan secara profesional dan terbuka. Segera adili para pelaku serta komando yang bertanggung jawab dalam operasi tersebut,” kata Aulianda.

















