Umum

Merasa Kebal Hukum, Oknum Petugas Retribusi Teupin Layeu Iboih Kembali Berulah

Sabang, Infoaceh.net – Persoalan pelayanan dan tata kelola retribusi di kawasan wisata Teupin Layeu, Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang kembali menjadi sorotan tajam publik.

Seorang oknum petugas pengutip retribusi berinisial S kembali menuai kontroversi setelah video sikap tidak profesionalnya terhadap pengunjung viral di media sosial TikTok.

Dalam video yang diunggah akun @anu8406 dan beredar luas tersebut, seorang pengunjung memperlihatkan momen saat dirinya meminta bukti pembayaran berupa tiket atau karcis resmi atas pungutan parkir di lokasi.

Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan yang ramah dan semestinya, oknum petugas tersebut justru diduga memberikan respons dengan nada tidak pantas dan berdalih bahwa persediaan tiket telah habis.

Berdasarkan keterangan dari wisatawan yang bersangkutan, ia sebelumnya telah membayar retribusi resmi masuk kawasan wisata sebesar Rp5.000 saat melintasi gerbang utama.

Baca Juga:  Deninteldam IM Temukan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Lamteuba, 3.500 Batang Dimusnahkan

Namun, saat hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor, ia kembali diminta membayar biaya parkir sebesar Rp3.000.

Yang memicu keberatan wisatawan bukan semata-mata nominal tambahan tersebut, melainkan tidak adanya transparansi sejak awal. Petugas diduga sengaja tidak memberikan karcis atau bukti pembayaran resmi, dan baru menyerahkannya setelah wisatawan mendesak meminta haknya.

Insiden ini memantik reaksi keras dari publik. Persoalan ini bukan lagi hanya sekadar nominal pungutan, melainkan menyangkut aspek pelayanan, akuntabilitas, dan citra destinasi wisata yang selama ini menjadi salah satu magnet utama pariwisata di Kota Sabang.

Berdasarkan penelusuran, insiden yang melibatkan oknum petugas yang sama ini ternyata bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya, oknum tersebut sempat menjadi sorotan tajam saat Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Sabang melakukan kunjungan kerja ke Pos Retribusi Iboih dan menemukan persoalan serupa di lapangan.

Baca Juga:  FASI 2026 Dibuka, Illiza: Bentengi Generasi Qurani di Tengah Tantangan Era Digital

Namun, absennya langkah korektif yang tegas maupun evaluasi yang berdampak nyata membuat oknum tersebut terkesan “kebal hukum” dan kembali mengulangi perbuatannya.

Praktik pungutan liar atau tata kelola retribusi yang tidak transparan seperti ini dinilai sangat berpotensi merusak kepercayaan wisatawan.

Di tengah upaya keras pemerintah mempromosikan Sabang sebagai destinasi wisata unggulan, perilaku buruk oknum di lapangan dapat menjadi noda hitam yang menyebar lebih cepat dibanding promosi wisata itu sendiri.

Kini, publik dan pelaku pariwisata setempat menunggu langkah konkret serta tindakan tegas dari pihak berwenang.

Jika pembiaran ini terus berlanjut tanpa ada evaluasi total, maka yang dipertaruhkan bukan hanya Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan reputasi serta masa depan pariwisata Sabang di mata dunia.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait