Nasional

Sekda Nasir: Revisi UUPA Kunci Turunkan Kemiskinan dan Pengangguran di Aceh

Jakarta, Infoaceh.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi langkah strategis untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh.

Pernyataan tersebut disampaikan Nasir saat menerima Anugerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai Tokoh Inspiratif Nasional 2026 di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Menurut Nasir, Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan kepada Aceh sejak 2008 telah menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menekan angka kemiskinan dan pengangguran.

“Itulah sebabnya Gubernur Mualem terus berupaya keras memperjuangkan keberlanjutan Dana Otsus melalui revisi UUPA,” kata Nasir.

Ia mengungkapkan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Aceh untuk fokus mendukung percepatan revisi UUPA. Dukungan tersebut juga datang dari berbagai elemen masyarakat dan DPR Aceh.

“Kita semua di Pemerintah Aceh wajib menjalankan instruksi Gubernur Mualem. Seluruh komponen masyarakat Aceh juga memberikan dukungan terhadap perjuangan ini,” ujarnya.

Menanggapi anggapan bahwa Dana Otsus tidak berdampak signifikan terhadap pengurangan kemiskinan, Nasir mengajak masyarakat melihat data secara objektif.

Baca Juga:  KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031

Ia menjelaskan, saat Dana Otsus mulai dikucurkan pada 2008, angka kemiskinan Aceh berada di kisaran 28 persen. Bahkan jika memperhitungkan dampak pascatsunami, angka kemiskinan diperkirakan mencapai sekitar 32 persen.

“Sekarang angka kemiskinan Aceh berada di sekitar 12 persen. Artinya dalam kurun waktu 18 tahun terjadi penurunan sekitar 16 hingga 20 persen. Itu merupakan capaian yang sangat signifikan,” katanya.

Pemerintah Aceh, lanjut Nasir, menargetkan angka kemiskinan turun hingga 6 persen pada tahun 2030 sesuai dengan arah pembangunan nasional. Untuk mencapai target tersebut, keberlanjutan Dana Otsus dinilai sangat penting.

“Kami mengusulkan Dana Otsus tetap sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional agar program pembangunan dan pengentasan kemiskinan dapat terus berjalan optimal,” ujarnya.

Selain aspek fiskal, Nasir menilai revisi UUPA juga berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja melalui penguatan kewenangan pengelolaan sumber daya alam di Aceh.

Ia mencontohkan pengembangan sektor minyak dan gas di Wilayah Kerja South Andaman atau Blok Andaman yang saat ini tengah berproses, termasuk pengembangan Lapangan Gas Tangkulo.

Baca Juga:  Dua Hari Tertahan di Aceh Akibat Abu Vulkanik Ganggu Penerbangan, Ketum SMSI Pusat Akhirnya Terbang ke Jakarta

Menurutnya, terdapat perbedaan pandangan terkait lokasi pengolahan gas dan kondensat. Pihak SKK Migas dan Mubadala Energy mengusulkan pemrosesan dilakukan melalui fasilitas terapung atau Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di lepas pantai sebelum disalurkan ke fasilitas penerima di darat.

Namun, Gubernur Aceh menginginkan proses pengolahan dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.

“Pengolahan di darat jauh lebih efektif karena dapat menghidupkan kembali industri pupuk dan petrokimia, sekaligus menciptakan multiplier effect yang besar bagi perekonomian daerah,” kata Nasir.

Ia menambahkan, pembangunan fasilitas pengolahan di darat mampu menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah lebih besar dibandingkan fasilitas terapung yang operasionalnya berada jauh di tengah laut.

Selain membuka lapangan kerja langsung, keberadaan industri hilir migas di darat juga diyakini akan mendorong tumbuhnya sektor usaha pendukung lainnya.

“Blok Andaman berpotensi menjadi salah satu penggerak utama penurunan angka pengangguran di Aceh melalui pengembangan industri hilir dan penciptaan lapangan kerja baru,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait