Ekonomi

Gandeng APRI, Aceh Selatan Siap Usulkan WPR untuk Legalisasi Tambang Rakyat

Tapaktuan, Infoaceh.net – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyatakan komitmennya mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh pada tahun 2026.

Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk melegalkan aktivitas pertambangan rakyat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan di Pendopo Bupati, Sabtu (20/6/2026) malam.

Mirwan mengatakan, pengusulan WPR merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Aceh sekaligus implementasi kebijakan nasional yang memberikan ruang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola potensi pertambangan secara legal.

“Legalisasi pertambangan rakyat ini merupakan itikad baik pemerintah pusat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, kita juga telah menerima surat dari Gubernur Aceh terkait pengusulan WPR,” kata Mirwan.

Menurutnya, keberadaan WPR nantinya akan menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan demikian, aktivitas pertambangan yang selama ini dilakukan secara tradisional dapat bertransformasi menjadi usaha yang legal, aman, produktif, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Kebut Penyambungan SPKLU, PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Aceh

“Dengan adanya WPR, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurus IPR sehingga dapat menjalankan usaha pertambangan secara sah, tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Mirwan menambahkan, rencana pengusulan WPR sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan periode 2025-2030 yang menitikberatkan pada peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan potensi daerah, termasuk sektor pertambangan rakyat.

Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemkab Aceh Selatan menggandeng APRI sebagai mitra strategis dalam proses identifikasi lokasi, penyusunan kajian teknis, hingga fasilitasi pengurusan perizinan.

“Kita berharap APRI terus bergerak bersama pemerintah daerah untuk mendorong lahirnya wilayah pertambangan rakyat yang sesuai aturan dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, menyambut baik komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat.

Baca Juga:  Mualem Perintahkan Distanbun Aceh Surati Mentan, Percepat Pemulihan 16.276 Hektare Sawah Rusak Berat

Menurut Delky, penetapan WPR menjadi langkah penting untuk mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para penambang rakyat, khususnya terkait legalitas usaha.

“Pengusulan dan penetapan WPR merupakan jembatan menuju pertambangan rakyat yang legal, produktif, lebih ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, APRI juga menyerahkan sejumlah titik indikatif yang dinilai memiliki potensi untuk diusulkan sebagai kawasan WPR. Titik-titik tersebut selanjutnya akan melalui kajian teknis agar sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Menurut Delky, legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan daerah.

Audiensi turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Selatan Diva Samuda Putra, Dewan Pembina APRI Aceh Selatan Hanzirwansyah, Sekretaris APRI Ahmad Fadli, dan Wakil Sekretaris APRI Rusdiman.

Rencana pengusulan WPR ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat penambang sekaligus menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi Aceh Selatan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait