Umum

Korban Konflik di Aceh Utara Jadi Korban Korupsi BRA, Kejari Didesak Bongkar Aktor Intelektual

Aceh Utara, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial bagi masyarakat korban konflik yang dikelola Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi bahwa penyidik Kejari Aceh Utara kembali memanggil sejumlah pejabat BRA untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan langkah Kejari Aceh Utara melanjutkan penyidikan patut diapresiasi. Namun, menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi atau pelaku di tingkat pelaksana.

“Korban konflik jangan sampai menjadi korban korupsi untuk kedua kalinya. Dana yang disiapkan negara untuk memulihkan kehidupan mereka harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Jika ada dugaan penyimpangan, maka seluruh rangkaian peristiwa harus dibuka secara terang,” kata Nasruddin, Rabu (15/7).

Baca Juga:  Pengadaan USK 2026 Disorot: Paket Berulang dan Nilai Kontrak Janggal, Transparansi Dipertanyakan

Menurutnya, penyidik perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga merancang, mengendalikan, maupun mengambil keputusan dalam proses penyaluran bantuan apabila ditemukan adanya penyimpangan.

Ia menegaskan, pengungkapan perkara korupsi tidak cukup hanya menjerat pelaksana di lapangan, tetapi juga harus menyentuh pihak yang diduga menjadi aktor intelektual atau pihak yang memiliki peran strategis dalam pengambilan kebijakan.

“Publik menunggu keberanian Kejari Aceh Utara mengungkap siapa tokoh intelektual di balik dugaan korupsi ini. Jangan sampai hanya pihak di lapangan yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang diduga memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan justru tidak tersentuh hukum,” ujarnya.

TTI mengingatkan dana yang dikelola BRA merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan proses perdamaian Aceh pascakonflik. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat korban konflik.

Baca Juga:  Kabar Duka, Rektor Universitas Serambi Mekkah Meninggal Dunia

“Apabila benar terdapat penyimpangan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat korban konflik yang selama ini menggantungkan harapan pada program reintegrasi tersebut,” kata Nasruddin.

Ia juga berharap Kejari Aceh Utara bekerja secara profesional, independen, dan transparan serta memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, TTI mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Aceh. Masyarakat berharap penyidikan mampu mengungkap fakta secara utuh, termasuk peran setiap pihak yang diduga terlibat, sehingga keadilan bagi korban konflik benar-benar dapat diwujudkan,” tutup Nasruddin.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait