Aceh Timur, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Aceh Timur setelah hasil analisis terhadap realisasi pengadaan tahun anggaran 2026 menunjukkan dominasi metode Pengadaan Langsung dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Berdasarkan hasil analisis TTI, sebanyak 268 dari total 288 paket pengadaan atau sekitar 93,1 persen dilaksanakan melalui mekanisme Pengadaan Langsung atau tanpa tender.
Kondisi tersebut dinilai sebagai indikator peringatan dini (red flag) yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan tingginya penggunaan metode Pengadaan Langsung berpotensi mengurangi ruang persaingan usaha yang sehat apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketika hampir seluruh paket dikerjakan melalui Pengadaan Langsung, publik berhak mempertanyakan apakah pemilihan metode tersebut benar-benar telah memenuhi ketentuan atau justru mengurangi ruang persaingan yang sehat,” kata Nasruddin Bahar, Kamis (16/7/2026).
Selain dominasi metode pengadaan, TTI juga menemukan sedikitnya 14 paket Pengadaan Langsung dengan nilai di atas Rp200 juta yang dinilai perlu diaudit lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian metode pemilihannya dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut TTI, audit tersebut penting untuk menilai apakah pemilihan metode telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku atau terdapat indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Analisis TTI juga memperlihatkan adanya konsentrasi pekerjaan pada sejumlah penyedia jasa. Beberapa perusahaan yang memperoleh nilai kontrak terbesar antara lain:
POETRO RADJA memperoleh 2 paket senilai Rp8,23 miliar.
SYEDARA KONSTRUKSI memperoleh 5 paket senilai Rp2,66 miliar.
BALQIS NAFISA memperoleh 3 paket senilai Rp1,99 miliar.
CV AGAM JAYA GRUB memperoleh 4 paket senilai Rp1,57 miliar.
JULOK PERKASA memperoleh 2 paket senilai Rp1,46 miliar.
NUANSA TIMUR RAYA memperoleh 2 paket senilai Rp1,34 miliar.
CV CAHAYA ARLIS memperoleh 6 paket senilai Rp1,33 miliar.
CV Balqis Nafisa memperoleh 3 paket senilai Rp1,16 miliar.
LUMINARY SOLUTIONS memperoleh 1 paket senilai Rp958 juta.
BEURATA MAKMUE memperoleh 1 paket senilai Rp916 juta.
TTI menegaskan, konsentrasi paket pada sejumlah penyedia yang disertai dominasi Pengadaan Langsung merupakan salah satu indikator yang lazim digunakan dalam analisis risiko pengadaan.
Namun demikian, temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum, melainkan menjadi dasar bagi dilakukannya audit kepatuhan dan pemeriksaan lebih mendalam.
Atas dasar itu, TTI mendesak Bupati Aceh Timur, Inspektorat, dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) membuka secara transparan dokumen perencanaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dasar pemilihan metode pengadaan, hingga alasan penetapan penyedia pada paket-paket yang dinilai berisiko tinggi.
“Jangan sampai Pengadaan Langsung dijadikan jalan pintas untuk menghindari persaingan usaha yang sehat. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, pemerintah tidak perlu takut membuka seluruh dokumen kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, aparat penegak hukum harus mengusut hingga pihak yang paling bertanggung jawab,” tegas Nasruddin.
TTI menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Aceh Timur. Lembaga tersebut juga membuka kemungkinan menyerahkan hasil analisis kepada Inspektorat, BPKP, BPK, Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bahan pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.


















