Umum

BPK Catat Rp9,27 Miliar Hak Gampong Belum Dibayar, Kepala BPKD Lhokseumawe Janjikan Pelunasan Mulai 2027

Lhokseumawe, Infoaceh.net – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat masih terdapat kewajiban Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe sebesar Rp9,27 miliar yang belum dibayarkan hingga akhir Tahun Anggaran 2025.

Nilai tersebut merupakan saldo Utang Dana Bagi Hasil yang tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota (LKPD) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), saldo utang per 31 Desember 2024 sebesar Rp9.276.695.961,73 tetap sama hingga 31 Desember 2025.

Selama satu tahun anggaran, tidak terdapat penambahan kewajiban baru maupun pembayaran, sehingga saldo utang tidak mengalami perubahan.

Kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah kewajiban lain yang tercatat dalam neraca daerah.

Beberapa pos utang, seperti utang barang dan jasa, utang pegawai, hingga utang belanja gedung, masih menunjukkan aktivitas pembayaran maupun penambahan selama 2025. Sementara Utang Dana Bagi Hasil menjadi salah satu pos yang tidak bergerak sama sekali.

Awalnya, dokumen LKPD tidak menjelaskan secara rinci pihak yang berhak menerima dana tersebut.

Namun, setelah dikonfirmasi Infoaceh.net, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe Teguh Heriyanto menjelaskan bahwa saldo Rp9,27 miliar itu merupakan kewajiban kurang bayar pemerintah daerah kepada pemerintah gampong.

Baca Juga:  PBJ Pemko Sabang Belum Terima Surat Pembatalan Kontrak Alkes RSUD

Menurut Teguh, dana tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2020 dan 2021 yang hingga kini belum seluruhnya tersalurkan.

“Rp9,2 miliar itu merupakan kewajiban kurang bayar Pemerintah Kota atas hak Pemerintah Gampong yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2020 dan 2021,” ujar Teguh kepada Infoaceh.net.

Ia menambahkan, utang tersebut merupakan bagian dari sekitar Rp25,5 miliar sisa kewajiban Pemko Lhokseumawe yang belum terselesaikan.

“Itu juga merupakan bagian dari sekitar Rp25,5 miliar sisa kewajiban yang belum terselesaikan sebagaimana pernah saya jelaskan sebelumnya. Insya Allah Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menuntaskan seluruh kewajiban tersebut secara bertahap mulai tahun 2027,” katanya.

Penjelasan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa saldo utang yang tercatat dalam LKPD bukan merupakan kewajiban kepada pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, melainkan hak pemerintah gampong yang bersumber dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga:  Dasar Hukum Pembatalan Kontrak Alkes RSUD Sabang Dipertanyakan 

Meski demikian, hingga laporan keuangan diterbitkan, belum tersedia rincian mengenai daftar gampong penerima maupun besaran hak masing-masing yang masih tertunggak.

Data tersebut dinilai penting sebagai bentuk transparansi sekaligus kepastian bagi pemerintah gampong terkait jadwal penyelesaian kewajiban.

Komitmen Pemko Lhokseumawe untuk mulai melunasi sisa kewajiban pada Tahun Anggaran 2027 kini menjadi perhatian publik.

Realisasi janji tersebut akan menjadi salah satu indikator komitmen pemerintah daerah dalam menuntaskan kewajiban fiskal yang telah tercatat dalam laporan keuangan resmi.

 

Disclaimer:Berita ini disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota (LKPD) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), serta hasil konfirmasi resmi Kepala BPKD Kota Lhokseumawe. Informasi yang disajikan merupakan pemaparan atas dokumen resmi dan keterangan narasumber untuk kepentingan publik. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan adanya pelanggaran hukum. Infoaceh.net menjunjung prinsip keberimbangan, akurasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait