Surat Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026, sampai dengan saat ini sama sekali tidak ada dan nihil. Pencabutan hanya ada dalam bentuk surat ‘Toke Leumo’
Oleh: Dr Taufik A Rahim SE MSi*
Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan pelayanan Kesehatan Aceh, yang selama ini menggunakan nomenklatur Jaminan Kesehatan Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, yaitu tentang Kesehatan mengatur penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), di mana Pasal 43 ayat (1) menjadi landasan utama yang mewajibkan Pemerintah Aceh untuk menjamin pelayanan kesehatan secara paripurna bagi seluruh penduduk Aceh.
Kemudian aturan spesifik Pasal 1 angka 31: Mendefinisikan JKA sebagai subsistem pendanaan kesehatan perorangan yang menggunakan prinsip asuransi kesehatan sosial dan berlaku bagi seluruh penduduk Aceh.
Demikian pula, Pasal 43 Ayat (1) & (2): Menegaskan pelayanan kesehatan yang diberikan wajib bersifat paripurna (menyeluruh) untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Pada dasarnya, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, merupakan implementasi dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bersumber dari amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, khususnya Pasal 224 hingga Pasal 227, yang mewajibkan Pemerintah Aceh untuk menyelenggarakan layanan kesehatan bermutu, adil, dan tanpa diskriminasi bagi seluruh rakyat Aceh, dengan prioritas khusus bagi fakir miskin dan anak yatim.
Penyelenggaraan Layanan: Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan mudah dijangkau. Sehingga secara tegas dinyatakan bahwa, Akses Tanpa Diskriminasi: Berdasarkan Pasal 227 UUPA, layanan kesehatan harus diberikan kepada seluruh rakyat Aceh tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun.
Dalam perkembangan terbarunya, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026, program JKA menghadapi evaluasi dan penyesuaian kepesertaan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, sesungguhnya konsep prinsip dasar JKA “non exclusion list”.
Dalam hal ini pula kebijakan ini menuai perhatian luas karena adanya pembatasan penerima manfaat yang dinilai sejumlah pihak bertentangan dengan semangat pelayanan kesehatan menyeluruh pada UUPA.
Karena posisi hukum Pergub Nomor 2 Tahun 2026, ini bertentangan serta mengkhianati UUPA, bahkan melecehkan semangat Perdamaioan Aceh Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005.
Bagi sementara kalangan yang ingin memanfaatkan serta anti perdamaian Aceh, menganggap merujuk kepada UUPA dan MoU Helsinki sebagai remantisme sejarah yang diulang, sehingga tidak menghargai “lex specialist” Aceh yang dilindungi oleh Undang-undang terhadap kehidupan serta kebutuhan mendasar rakyat Aceh.
Maka reaksi publik, unjuk rasa serta demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026, mnelahirkan drama baru dalam serial 4 jilid demonstarsi/unjuk rasa mahasiswa, berbagai aliansi dan elemen sipil rakyat Aceh serta berbagai kalangan lainnya di Aceh.
Ini diakhiri dengan penandatangan Ketua Aliansi Aksi dengan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, terkesan dalam bentuk surat perjanjian transaksi jual beli sapi (Surat Toke Leumo), tidak dapat dijadikan landasan normatif dan ideal dalam administrasi negara, sehingga surat pencabutan Pergub tidak memiliki arti administrasi negara.
Surat tanpa tanggal jelas, hari, bulan dan tahun sebagai dasar nomenklatur surat administrasi negara. Konon pula yang menandatangani hanya di bawah tingkat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dan jauh dari kesejajaran penguasa atau elite politik Gubernur Aceh selaku pengambil kebijakan.
Gubernur Aceh enggan menjumpai para pengunjuk rasa atau demonstran dari berbagai kalangan, karena sekarang sudah beda kasta.
Dengan demikian, Surat Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026, sampai dengan saat ini sama sekali tidak ada dan nihil.
Demikian pula praktik di lapangan pada pelayanan Kesehatan serta fasilitas Kesehatan (faskes), saat rakyat Aceh ingin berobat serta berhubungan dengan pelayanan serta faskes yang ditanya terlebih dahulu adalah, desil berapa?
Jika di atas desil 1-5, maka harus berhubungan dengan BPJS, JKN dan lainnya, sehingga dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan dan layanan Kesehatan. Sampai saat ini juga dasar penetapan desil sama sekali tidak berdasar serta tanpa verifikasi survei yang valid.
Ini dilakukan dengan alasan bahwa, belum adanya Surat Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026, serta Surat Edaran Gubernur tentang pelayanan Kesehatan JKA yang baru terhadap rakyat Aceh tanpa dikriminasi, tanpa kecuali dan tanpa aturan posisi desil terhadap rakyat Aceh.
Karena kepentingan aturan desil untuk bantuan sosial (Bansos) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan serta hadiah lainnya yang dimanfaatkan pada saat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) berdimensi kepentingan politik.
Maka JKA tidak boleh disamakan sebagai hadiah, bansos serta PKH.
Dengan demikian, unjuk rasa dan atau demonstrasi berjilid 4 ternyata untuk membohongi serta menciptakan diskriminasi mental dan neoklonialisme di Aceh, pembohongan dilakukan dengan surat “Toke Leumo”, yang seolah-olah memiliki kekuatan hukum serta politik yang hanya ditandatangani oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan sebagai martir yang tidak memiliki kewenangan politik terhadap kebijakan yang salah dilakukan oleh Gubernur Aceh.
Saat ini pejabat Aceh hanya melakukan “show of forces” mengunjungi rumah sakit sebagai pencitraan politik, baik dilakukan oleh Gubernur dan Sekda Aceh.
Demikian pula menyampaikan laporan tentang Pergub kepada Wali Nanggroe (WN) dengan ketidakpahaman terhadap polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, sehingga menyatakan secara normatif agar JKA dilaksanakan untuk rakyat Aceh.
Sehingga tanpa makna serta kebijakan strategis membela kepentingan atau pro-rakyat Aceh. Para pejabat Aceh memiliki pengawal, staf serta tim ahli yang banyak, ini menggunakan uang dan dana dari rakyat atau Anggaram Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), ini perlu diaudit serta pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Serta penyimpangan anggaran untuk program JKA, bencana banjir bandang dan kerusakan ekosistem lingkungan hidup akhir tahun 2025 yang lalu tidak jelas peruntukan serta pemanfaatannya, serta pemberian izin tambang selama ini.
Sampai dengan saat ini Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tidak pernah dicabut secara resmi, hanya memanipulasi surat “Toke Leumo” yang ditandatangani demonstran dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh.
Sementara itu Surat Edaran Resmi Pemberlakuan Kembali JKA untuk pelayanan kesehatan rakyat Aceh, sesungguhnya konsep dan prinsipnya JKA adalah non-exclusion list bagi seluruh rakyat Aceh.
Sehingga setiap rakyat Aceh yang ingin mendapatkan layanan kesehatan di Puskesma dan lain sebagainya tetap ditanyakan, “desil berapa?”.
Dengan demikian, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 saat ini belum ada bukti pencabutannya secara administrasi negara, bukan hanya sekedar selembar surat yang hanya untuk meredam gejolak dan unjuk rasa/demonstarsi rakyat Aceh.
Para pejabat dan elite politik dan birokrasi Aceh sama sekali tidak pro-rakyat. Sehingga jelas Gubernur dan pejabat Aceh sangat diskriminatif serta menciptakan neo-kolonialisme di Aceh secara terang-terangan, hanya drama penjajahan terhadap rakyat Aceh, maka Aceh perlu mempertegas identitas politiknya.
Sehingga terbukti juga dengan alasan tidak adanya Dana Otoniomi Khusus (Otsus) dalam APBA 2026, dan efisiensi anggaran Kesehatan, maka melalui Dinas KesehatanNomor 400.7.3.6/1038 tertanggal 13 Juli 2026, ditujukan kepada selurh rumah sakit pemerintah dan swasta.
Dalam hal ini Plt. Kepala Dinas menghentikan pembiayaan terhadap kegiatan rujukan pasien, pendamping dan pemulangan jenazah yang bersumber dari dana Otsus Aceh. Sungguh zalim pejabat Aceh.
* Penulis adalah pengamat ekonomi dan akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha)























