Banda Aceh, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengungkap temuan mengenai tingginya konsentrasi nilai kontrak pengadaan pada sejumlah penyedia di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh.
Berdasarkan hasil analisis data realisasi pengadaan Tahun Anggaran 2026, sepuluh rekanan dengan nilai kontrak terbesar tercatat menguasai sedikitnya 174 paket dengan total nilai mencapai Rp144.680.465.586 atau sekitar Rp144,68 miliar.
Menurut TTI, konsentrasi paket pada segelintir penyedia tersebut merupakan indikasi awal (red flag) yang layak menjadi perhatian serius Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Aceh, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses pengadaan berlangsung sesuai ketentuan.
Berdasarkan pengolahan data TTI, sepuluh penyedia dengan akumulasi nilai kontrak terbesar adalah Metadata Solusi Teknologi (27 paket senilai Rp23,42 miliar).
Kreasi Pintar Indonesia (38 paket senilai Rp23,03 miliar), Kerja Kreasi Nusantara (34 paket senilai Rp22,91 miliar), Berdikari Sierra Teknologi (21 paket senilai Rp16,72 miliar), Solusi Kerja Cerdas (11 paket senilai Rp13,17 miliar).
Mastex Indo Adi Perkasa (1 paket senilai Rp12,05 miliar), Prima Tekno Integra (8 paket senilai Rp9,45 miliar), Complus Sistem Solusi (18 paket senilai Rp8,60 miliar), Generasi Mandiri Teknologi (11 paket senilai Rp8,08 miliar), serta Global Sembilan Karya (5 paket senilai Rp7,19 miliar).
Secara keseluruhan, kesepuluh perusahaan tersebut memperoleh 174 paket pengadaan dengan total nilai kontrak sekitar Rp144,68 miliar.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan besarnya akumulasi paket pada sejumlah penyedia perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup metode pemilihan penyedia, jenis barang dan jasa yang dibeli, sumber anggaran, proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), negosiasi harga, hingga kemungkinan adanya keterkaitan dengan usulan program atau pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRA.
TTI juga mengingatkan agar auditor mencermati kemungkinan adanya pola pemecahan paket, penggabungan paket yang tidak proporsional, spesifikasi teknis yang mengarah kepada produk tertentu, maupun persyaratan yang berpotensi membatasi persaingan usaha.
“Seluruh proses pengadaan harus diuji apakah benar-benar memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas,” kata Nasruddin Bahar, Ahad (2/8/2026).
Dorong Audit Berbasis Risiko
TTI meminta Inspektorat Aceh dan APIP menjadikan sepuluh penyedia tersebut sebagai salah satu prioritas dalam audit berbasis risiko.
Menurut Nasruddin, audit tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi harus menelusuri seluruh siklus pengadaan, mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan anggaran, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan HPS, proses pemilihan penyedia, negosiasi harga, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan fisik barang, hingga serah terima hasil pekerjaan.
“Jangan sampai audit hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen. Barangnya harus diperiksa secara langsung, volumenya dihitung, spesifikasinya dicocokkan, harganya dibandingkan, dan manfaatnya bagi sekolah harus dibuktikan,” tegas Nasruddin.
TTI juga berharap BPK memberikan perhatian terhadap kewajaran harga, kepatuhan terhadap regulasi pengadaan, efektivitas belanja daerah, serta kemungkinan adanya kelebihan pembayaran maupun potensi kerugian keuangan negara.
Apabila dalam proses audit ditemukan bukti permulaan yang mengarah pada tindak pidana, TTI menilai aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desak Data Pokir DPRA Dibuka
Selain audit, TTI mendesak Dinas Pendidikan Aceh membuka secara transparan seluruh daftar paket pengadaan yang sedang berjalan, termasuk asal usulan program.
Apabila benar paket-paket tersebut berasal dari Pokir DPRA, TTI meminta nama-nama anggota dewan pengusul dipublikasikan agar masyarakat mengetahui alokasi penggunaan anggaran daerah.
“Publik berhak mengetahui apakah suatu paket merupakan hasil perencanaan pemerintah atau berasal dari usulan Pokir anggota DPRA. Keterbukaan ini penting sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan APBA,” ujar Nasruddin.
Menurut TTI, transparansi mengenai asal-usul program tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan setiap proses penganggaran dan pengadaan dapat diawasi oleh masyarakat.
Transparansi Kunci Pencegahan Korupsi
TTI menegaskan keterbukaan informasi pengadaan merupakan salah satu instrumen utama dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan konflik kepentingan.
Masyarakat berhak mengetahui siapa penyedia yang memperoleh kontrak terbesar, bagaimana proses pemilihannya, apakah harga yang dibayarkan sesuai kewajaran pasar, serta apakah barang dan jasa yang dibeli benar-benar memberikan manfaat bagi sekolah dan dunia pendidikan di Aceh.
TTI menilai semakin terbuka informasi pengadaan, semakin kecil ruang bagi praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik.
Namun demikian, dugaan mengenai keterkaitan paket dengan Pokir DPRA maupun adanya penyimpangan tetap memerlukan pembuktian melalui audit dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

















