Ekonomi

BPMA di Tengah Sorotan Publik: Antara Prestasi Administratif dan Krisis Akuntabilitas

Banda Aceh, Infoaceh.net – Respons yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, terhadap berbagai kritik publik justru memperlihatkan perlunya membedakan antara mekanisme evaluasi administratif dengan akuntabilitas publik.

Akademisi bidang pembangunan dan kebijakan publik, Mohd. Reza Pahlevi, menilai pernyataan bahwa “yang berhak menilai Kepala BPMA adalah Komisi Pengawas, bukan Gubernur”, sebagaimana disampaikan Nasri Djalal dengan merujuk pada PP Nomor 23 Tahun 2015, memang perlu dipahami dalam konteks kewenangan administratif mengenai pembinaan dan evaluasi formal jabatan Kepala BPMA.

Namun, pernyataan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembatasan terhadap ruang kritik maupun evaluasi publik.

“Publik tidak sedang mempersoalkan siapa yang memiliki kewenangan administratif untuk melakukan evaluasi formal terhadap Kepala BPMA. Yang dipertanyakan masyarakat adalah sejauh mana BPMA telah menjalankan mandat strategisnya dan menghasilkan capaian yang benar-benar memberi nilai tambah bagi Aceh,” ujar Mohd. Reza yamg juga Ketua Yayasan Narasi Pojok Kota, dalam keterangannya, Ahad (2/8/2026).

Ia menjelaskan dalam tata kelola pemerintahan modern, terdapat perbedaan yang tegas antara evaluasi administratif dan akuntabilitas publik.

Evaluasi administratif memang dilakukan oleh organ yang ditentukan peraturan perundang-undangan, sedangkan akuntabilitas publik merupakan konsekuensi yang melekat pada setiap lembaga yang menggunakan kewenangan negara dan mengelola kepentingan masyarakat.

Menurutnya, PP Nomor 23 Tahun 2015 mengatur mekanisme pengangkatan, pemberhentian dan pembinaan Kepala BPMA, tetapi tidak pernah menutup ruang bagi masyarakat, akademisi, media, maupun pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan kritik dan penilaian terhadap kinerja lembaga.

“Dalam negara demokratis, kritik akademik tidak membutuhkan mandat dari Komisi Pengawas. Kritik merupakan bagian dari kontrol publik yang justru diperlukan untuk memperkuat kualitas tata kelola lembaga negara,” sebutnya.

Mohd. Reza juga menyoroti bahwa jawaban BPMA lebih banyak mengarah pada penjelasan mengenai siapa yang berhak melakukan evaluasi, sementara substansi pertanyaan publik justru belum dijawab secara memadai.

Menurutnya, sejak awal kritik yang disampaikan bukan mengenai legalitas jabatan Kepala BPMA maupun prosedur evaluasi internal, melainkan mengenai capaian kelembagaan BPMA selama periode kepemimpinan saat ini.

“Pertanyaan publik sejak awal sangat sederhana. Apa terobosan baru BPMA? Investasi baru apa yang berhasil didorong? Proyek strategis apa yang berhasil dipercepat? Apa institutional legacy yang dapat diidentifikasi sebagai hasil kepemimpinan periode ini? Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum terjawab hanya dengan menjelaskan siapa yang berwenang melakukan evaluasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Kadis DPMPTSP Aceh Jadi Keynote Speaker IMT-GT Aceh Business Forum 2026

Ia menilai pergeseran pembahasan dari substansi menuju prosedur berpotensi mengaburkan isu utama yang sedang dipersoalkan masyarakat.

Nilai Kinerja Tinggi Tidak Otomatis Menunjukkan Dampak Nyata

Di sisi lain, BPMA juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Komisi Pengawas pada 2 Maret 2026, organisasi tersebut memperoleh capaian kinerja sebesar 112,34 persen, realisasi investasi 99,74 persen, lifting migas 126,7 persen serta predikat SAKIP A (Memuaskan).

Mohd. Reza menilai capaian tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari akuntabilitas administratif lembaga.

Namun, menurutnya, indikator-indikator tersebut tidak boleh dipahami sebagai ukuran tunggal keberhasilan institusi strategis.

“Dalam kajian administrasi publik modern, terdapat perbedaan mendasar antara organizational performance dan public value. Sebuah lembaga dapat memperoleh skor kinerja yang tinggi berdasarkan indikator internal, tetapi pertanyaan yang tetap relevan adalah apakah capaian tersebut telah menghasilkan perubahan strategis yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan berbagai lembaga pemerintah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir juga memperoleh nilai SAKIP yang sangat tinggi, bahkan melampaui angka 100 persen dalam evaluasi internal.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa sistem pengukuran kinerja pada dasarnya menilai tingkat pencapaian target organisasi, bukan secara otomatis mengukur besarnya transformasi kebijakan, inovasi kelembagaan, maupun dampak pembangunan yang dihasilkan.

Menurutnya, berbagai organisasi internasional seperti UNDP, OECD, hingga literatur tentang public value yang dikembangkan Mark H. Moore juga menegaskan bahwa keberhasilan institusi publik tidak cukup diukur melalui indikator administratif dan efisiensi organisasi semata.

Evaluasi lembaga publik harus memperhatikan sejauh mana institusi tersebut mampu menciptakan nilai publik, memperkuat kapasitas negara, membangun kepercayaan masyarakat, serta menghasilkan perubahan yang nyata.

“Karena itu, angka kinerja yang tinggi tentu merupakan capaian positif. Namun publik tetap memiliki ruang untuk bertanya: apakah capaian tersebut telah berbanding lurus dengan lahirnya investasi baru, percepatan proyek strategis, meningkatnya partisipasi pelaku usaha Aceh, bertambahnya tenaga kerja lokal atau meningkatnya posisi tawar Aceh dalam tata kelola migas nasional,” kata Mohd. Reza.

Baca Juga:  Firdaus Noezula Ditunjuk Jadi Dirut Baru PT PEMA Global Energi

Menguji Klaim Keunggulan BPMA: Apakah Nilai Tinggi Selaras dengan Praktik Tata Kelola?

Mohd. Reza Pahlevi menilai munculnya informasi mengenai dugaan anomali administrasi dalam belanja BPMA sebesar Rp125,8 miliar menjadi momentum penting untuk menguji kembali klaim kinerja tinggi yang selama ini disampaikan lembaga tersebut.

Menurutnya, nilai yang sangat tinggi dari Komisi Pengawas BPMA tidak boleh hanya berhenti pada capaian administratif, tetapi harus tercermin dalam praktik tata kelola yang transparan, akuntabel, dan mampu dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ia menegaskan, semakin tinggi nilai yang diberikan kepada sebuah lembaga publik, maka semakin besar pula ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pengelolaan anggaran dan keterbukaan informasi.

“Nilai yang nyaris sempurna tidak boleh menjadi tameng dari evaluasi publik. Justru nilai tinggi harus membuka ruang pengawasan yang lebih besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan administrasi dengan nilai belanja yang besar tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga yang mengelola sumber daya strategis Aceh.

Menurutnya, ukuran keberhasilan BPMA tidak cukup dilihat dari skor penilaian, penghargaan, atau laporan kinerja, tetapi juga dari kemampuan lembaga memastikan setiap proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip transparansi, kehati-hatian, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ketika sebuah lembaga memperoleh penilaian hampir sempurna, maka publik berhak meminta pembuktian bahwa kualitas tata kelola tersebut benar-benar hadir dalam setiap proses, bukan hanya dalam dokumen penilaian,” katanya.

Akuntabilitas Tidak Berhenti pada Kepatuhan Prosedural

Di akhir pernyataannya, Mohd. Reza menegaskan bahwa semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu lembaga, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas yang harus dipenuhi.

“Legitimasi sebuah lembaga publik tidak hanya lahir dari kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga dari kemampuannya menjawab pertanyaan masyarakat secara substantif.

Regulasi memang menentukan siapa yang berwenang melakukan evaluasi administratif, tetapi kepercayaan publik dibangun dari kemampuan institusi menunjukkan hasil yang nyata. Karena itu, kritik tidak seharusnya dijawab hanya dengan prosedur, melainkan juga dengan capaian yang dapat diukur dan dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait