Persoalan pengibaran Bendera Bulan Bintang seharusnya tidak berakhir dengan jatuhnya korban jiwa. Apalagi, peristiwa tersebut berlangsung dalam kegiatan keagamaan yang semestinya menjadi ruang kebersamaan, persaudaraan dan kedamaian.
Oleh: Dr Taufik A Rahim SE MSi
Sangat disayangkan, di tengah suasana kehidupan masyarakat Aceh yang damai, justru terjadi kericuhan dan penembakan di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada Rabu, 4 November 2026.
Peristiwa tragis tersebut terjadi ketika masyarakat sedang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Seorang warga dilaporkan meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena terjadi di tengah masyarakat yang telah melewati perjalanan panjang konflik bersenjata dan menempuh proses perdamaian melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, 15 Agustus 2005.
Persoalan pengibaran Bendera Bulan Bintang seharusnya tidak berakhir dengan jatuhnya korban jiwa. Apalagi, peristiwa tersebut berlangsung dalam kegiatan keagamaan yang semestinya menjadi ruang kebersamaan, persaudaraan, dan kedamaian.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak TNI AD, kejadian bermula dari upaya aparat melakukan penertiban terhadap pengibaran Bendera Bulan Bintang di lokasi kenduri Maulid.
Aparat mengaku telah melakukan komunikasi persuasif agar warga menurunkan bendera tersebut. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena masyarakat tetap mempertahankan pengibaran bendera.
Situasi kemudian memanas ketika sebagian warga melakukan perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu dan kayu. TNI AD menyatakan telah melakukan tindakan pengamanan secara bertahap, termasuk mengeluarkan tembakan peringatan menggunakan amunisi hampa, kemudian amunisi karet.
Namun, dalam peristiwa tersebut, Abzalul Riza (20), warga Desa Dayah Gampong Baro, Kecamatan Tiro, meninggal dunia. Belasan warga lainnya mengalami luka-luka, termasuk yang mendapatkan perawatan di RSUD Tgk Abdullah Syafi’i, Beureunun.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah bagaimana seorang warga dapat kehilangan nyawa dalam peristiwa penertiban tersebut?
Apakah penggunaan amunisi hampa dan peluru karet benar-benar mampu menjelaskan seluruh akibat yang terjadi di lapangan?
Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan asumsi ataupun kesimpulan sepihak. Diperlukan penyelidikan yang transparan, independen, dan berdasarkan bukti untuk mengungkap penyebab kematian korban, jenis amunisi yang digunakan, kronologi penembakan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Jangan sampai penjelasan mengenai prosedur pengamanan justru menutup ruang bagi pengungkapan fakta yang sesungguhnya.
Senjata Memperkeruh Persoalan, Bukan Menyelesaikan
Dalam konteks Aceh, penggunaan senjata untuk menghadapi masyarakat bukanlah pilihan yang bijaksana. Terlebih, Aceh memiliki sejarah konflik yang panjang, dengan berbagai pengalaman pahit yang meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat.
Penggunaan senjata dalam menghadapi warga yang berkumpul dan memperjuangkan simbol yang mereka anggap penting berisiko menghidupkan kembali trauma masa lalu.
Persoalan pengibaran Bendera Bulan Bintang memang memiliki dimensi hukum dan politik yang kompleks. Namun, kompleksitas tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pendekatan dialog, komunikasi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Apabila setiap perbedaan pendapat diselesaikan melalui kekuatan senjata, maka yang terjadi bukanlah penyelesaian masalah, melainkan penciptaan persoalan baru.
Kehadiran aparat keamanan seharusnya memberikan rasa aman kepada masyarakat. Karena itu, setiap tindakan pengamanan harus mengutamakan perlindungan jiwa, mencegah eskalasi, dan menggunakan kekuatan secara proporsional sesuai hukum.
Ketika terjadi kekerasan, evaluasi terhadap tindakan aparat menjadi keharusan. Tidak cukup hanya menjelaskan bahwa situasi di lapangan memanas atau personel menghadapi perlawanan.
Setiap tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Peristiwa di Tiro tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa. Aceh memiliki pengalaman panjang menghadapi konflik bersenjata yang mengorbankan manusia, harta benda, tanah, sumber daya alam, serta masa depan generasi masyarakat.
Perdamaian melalui MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 menjadi tonggak penting dalam perjalanan Aceh menuju kehidupan yang lebih aman dan bermartabat.
Namun, perdamaian tidak cukup hanya dipahami sebagai berakhirnya konflik bersenjata.
Perdamaian harus diwujudkan melalui keadilan, penghormatan terhadap hak masyarakat, penyelesaian persoalan politik, serta pelaksanaan komitmen yang telah disepakati.
Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yaitu UU Nomor 11 Tahun 2006, menjadi salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan hasil perdamaian.
Namun, dalam implementasinya, berbagai persoalan masih terus menjadi perdebatan. Persoalan kewenangan, kekhususan Aceh, simbol daerah, pengelolaan sumber daya, serta pelaksanaan berbagai ketentuan dalam UUPA masih membutuhkan perhatian serius.
Karena itu, sangat keliru apabila perdamaian Aceh hanya dipahami sebatas pemberian Dana Otonomi Khusus (Otsus).
MoU Helsinki tidak boleh direduksi hanya menjadi persoalan anggaran. Perdamaian Aceh memiliki dimensi politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kemanusiaan yang jauh lebih luas daripada sekadar penerimaan Dana Otsus.
Dana Otsus Bukan Tujuan Akhir Perdamaian
Dana Otsus memang menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung pembangunan Aceh. Namun, keberadaan dana tersebut tidak otomatis menjamin tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Apabila pengelolaan anggaran tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, maka Otsus berisiko hanya menjadi instrumen kekuasaan yang menguntungkan kelompok elite politik, birokrasi, dan pihak-pihak tertentu.
Aceh membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Otsus, termasuk transparansi anggaran, efektivitas pembangunan, pemerataan kesejahteraan, serta keberpihakan terhadap masyarakat yang masih menghadapi kemiskinan dan ketimpangan.
Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak konflik, sementara hasil pembangunan tidak dirasakan secara adil.
Dalam konteks ini, substansi MoU Helsinki harus terus menjadi perhatian. Prinsip self-governance atau pemerintahan sendiri dalam kerangka kekhususan Aceh perlu dipahami sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang demokratis, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kesepakatan perdamaian.
Adapun pembahasan mengenai self-determination harus ditempatkan secara hati-hati dalam konteks hukum, politik, dan kesepakatan yang berlaku. Prinsip tersebut tidak dapat dipisahkan dari kerangka perdamaian Helsinki maupun pengaturan pemerintahan Aceh dalam NKRI.
Yang terpenting, berbagai persoalan yang belum terselesaikan harus dibicarakan melalui mekanisme politik dan hukum, bukan dengan pendekatan kekerasan.
Bendera Bulan Bintang Harus Diselesaikan dengan Bijaksana
Persoalan Bendera Bulan Bintang merupakan salah satu isu sensitif dalam perjalanan politik Aceh pascaperdamaian.
Bagi sebagian masyarakat, bendera tersebut memiliki makna sejarah, identitas, dan kebanggaan. Karena itu, persoalan pengibaran bendera tidak dapat semata-mata dipandang sebagai tindakan yang berdiri sendiri tanpa memahami konteks sosial dan politik Aceh.
Di sisi lain, penyelesaian persoalan bendera juga harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam UUPA dan berbagai qanun. Karena itu, pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh perlu memastikan adanya kejelasan hukum, komunikasi yang efektif, serta penyelesaian yang tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Bendera Bulan Bintang tidak seharusnya langsung dipahami sebagai simbol separatisme tanpa melihat konteks, sejarah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Gerakan Aceh Merdeka telah menempuh proses perdamaian melalui MoU Helsinki. Karena itu, pendekatan terhadap persoalan simbol daerah harus memperhatikan realitas perdamaian yang telah dibangun bersama.
Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, maka setiap momentum pengibaran bendera berpotensi menjadi sumber ketegangan baru.
Pemerintah harus mengambil langkah yang lebih bijaksana. Jangan membiarkan persoalan simbol menjadi pemicu konflik yang mengorbankan masyarakat.
Media Sosial Membuat Fakta Lapangan Sulit Disembunyikan
Peristiwa di Tiro juga menunjukkan bahwa perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat menyaksikan dan menilai tindakan aparat.
Dalam hitungan detik, foto, video, dan berbagai informasi dari lapangan dapat tersebar melalui media sosial ke seluruh penjuru dunia.
Kondisi ini membuat transparansi menjadi semakin penting. Namun, informasi yang beredar di media sosial juga harus diperiksa secara cermat. Tidak semua rekaman atau narasi yang beredar dapat langsung dianggap sebagai fakta yang telah terverifikasi.
Karena itu, aparat, pemerintah, media, dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan tidak menyesatkan.
Pemerintah dan aparat keamanan harus membuka ruang bagi penyelidikan yang kredibel, sementara media harus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan mengutamakan verifikasi dan keberimbangan.
Dalam peristiwa yang menyebabkan korban jiwa, keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan, melainkan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat.
Penggunaan Senjata Berisiko Menimbulkan Persoalan HAM
Kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia harus menjadi perhatian serius dalam perspektif hak asasi manusia.
Negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat, termasuk ketika terjadi kerumunan, perbedaan pendapat, maupun konflik di lapangan.
Penggunaan kekuatan oleh aparat harus berdasarkan hukum, diperlukan untuk tujuan yang sah, serta dilakukan secara proporsional.
Apabila penggunaan kekuatan tidak sesuai dengan ketentuan, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum dan HAM yang harus diselidiki.
Dalam konteks ini, kematian Abzalul Riza dan luka-luka yang dialami warga lainnya harus menjadi dasar untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Penyelidikan harus menjawab sejumlah pertanyaan penting: siapa yang melakukan penembakan, jenis amunisi apa yang digunakan, bagaimana prosedur pengamanan diterapkan, apakah tindakan tersebut sesuai dengan standar penggunaan kekuatan, dan apakah terdapat pelanggaran hukum?
Selain itu, perlu dipastikan bahwa korban dan keluarga mendapatkan hak atas informasi, perlindungan serta proses hukum yang adil.
Tidak boleh ada pihak yang dianggap bersalah sebelum proses pembuktian dilakukan. Namun, asas praduga tak bersalah juga tidak boleh digunakan untuk menghambat penyelidikan atau mengabaikan hak korban.
Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan kepentingan kekuasaan ataupun tekanan politik.
Pemerintah Harus Mengutamakan Dialog dan Evaluasi
Peristiwa di Tiro harus menjadi momentum bagi pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi pendekatan dalam menangani persoalan sensitif di Aceh.
Pertama, penyelidikan terhadap penembakan harus dilakukan secara transparan dan independen, dengan melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan serta memastikan seluruh bukti diperiksa secara objektif.
Kedua, aparat keamanan harus mengevaluasi prosedur penanganan massa, terutama dalam kegiatan keagamaan, sosial, dan politik yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar.
Ketiga, pemerintah perlu memperkuat komunikasi dengan masyarakat Aceh agar persoalan bendera tidak terus menjadi sumber ketegangan.
Keempat, pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh harus membuka kembali ruang dialog mengenai persoalan-persoalan yang belum terselesaikan dalam implementasi MoU Helsinki dan UUPA.
Kelima, masyarakat juga perlu mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai, menghindari tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain, serta tidak melakukan kekerasan terhadap aparat maupun sesama warga.
Penyelesaian masalah harus dilakukan secara bersama-sama. Tidak ada pihak yang diuntungkan apabila konflik kembali terjadi.
Peristiwa di Tiro pada 4 November 2026 bukan peristiwa yang dapat dianggap biasa. Kematian seorang warga dan belasan korban luka harus menjadi peringatan bahwa pendekatan keamanan yang tidak mengutamakan dialog dapat menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan masyarakat.
Aceh telah membayar mahal untuk mencapai perdamaian. Karena itu, tidak bijaksana apabila persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum justru berakhir dengan penggunaan senjata.
Para pengambil kebijakan di pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan aparat keamanan harus memahami bahwa masyarakat Aceh memiliki pengalaman sejarah yang panjang.
Setiap tindakan yang menimbulkan kekerasan berpotensi memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Meskipun sebagian aparat keamanan berasal dari putra Aceh, demikian pula sebagian elite politik yang memegang kekuasaan di Aceh saat ini, persoalan tersebut tetap harus dilihat dari perspektif tanggung jawab institusi dan perlindungan masyarakat.
Identitas asal daerah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan evaluasi terhadap tindakan aparat maupun kebijakan pemerintah.
Sebaliknya, seluruh pihak harus menunjukkan komitmen yang lebih kuat untuk menjaga perdamaian.
Senjata bukan solusi. Kekerasan bukan jalan keluar. Dan perdamaian tidak boleh dikorbankan hanya karena persoalan bendera.
Aceh membutuhkan kebijaksanaan, keadilan, dialog, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Jangan biarkan persoalan yang belum selesai dalam perjalanan perdamaian menjadi alasan untuk kembali menghadirkan luka baru.
Pemerintah harus memastikan bahwa peristiwa di Tiro diusut secara tuntas, korban mendapatkan keadilan, dan kebijakan penanganan persoalan masyarakat dievaluasi secara menyeluruh.
Sebab, perdamaian Aceh bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat keamanan, melainkan kepentingan seluruh rakyat.
Jangan sampai senjata yang seharusnya melindungi rakyat justru menjadi sumber ketakutan bagi rakyat.
Aceh sudah terlalu lama mengalami konflik. Kini saatnya semua pihak belajar bahwa menjaga perdamaian jauh lebih penting daripada memenangkan pertentangan.
Senjata bukan solusi. Dialog dan keadilan adalah jalan menuju perdamaian yang sesungguhnya.
Penulis adalah Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha)

















