Ekonomi

DJP Kemenkeu: Aturan Pajak Pedagang Marketplace di Shopee hingga Tokopedia Masih Tahap Finalisasi

Infoaceh.net – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal rencana pungutan pajak pedagang di marketplace seperti di Shopee hingga Tokopedia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, mengatakan saat ini rencana tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah,” ujar Rosmauli kepada wartawan Kamis (26/6/2025).

Baca Juga:  Bank Aceh Terima Apresiasi ILO, Perkuat Komitmen Dukung UMKM Aceh Naik Kelas

Rosmauli menjelaskan, tujuan dipungutnya pajak marketplace ini adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antar pelaku usaha.

“Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” jelasnya.

Baca Juga:  Bendera Bulan Bintang Berkibar pada Peringatan Maulid di Pidie, Picu Ketegangan TNI dengan Warga

Rosmauli menyampaikan, saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap penyusunan. Sehingga isi aturan lengkap akan disampaikan jika sudah diterbitkan oleh pemerintah.

“Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap,” ujarnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait