Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Paradoks Putusan MK Soal Pemilu: Enam Pilihan Kini Dibatasi Satu Model

Lebih jauh, Khozin mengutip pertimbangan hukum angka 3.17 dalam Putusan 55/PUU-XVII/2019, yang secara tegas menyatakan MK tidak berwenang menentukan model keserentakan. “Tapi hari ini MK justru memutus satu model tunggal. Ini menyimpang dari pendirian hukumnya sendiri,” sesalnya.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin

JAKARTA, Infoaceh.net — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pelaksanaan Pemilu nasional dan lokal dinilai kontradiktif alias paradoksal.

Pasalnya, MK dalam putusan sebelumnya telah membuka enam opsi model keserentakan Pemilu, namun kini justru membatasi hanya satu pilihan.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut putusan terbaru ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Padahal dalam putusan tahun 2020 itu, MK memberi keleluasaan kepada pembentuk undang-undang untuk memilih desain keserentakan pemilu.

“Putusan MK yang terbaru ini justru membatasi opsi yang sebelumnya sudah diberikan. Ini jelas paradoks,” kata Khozin di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Legislator dari Dapil Jatim IV (Jember–Lumajang) itu menegaskan bahwa urusan model keserentakan pemilu merupakan kewenangan legislatif, bukan domain MK. Ia menyayangkan MK yang kini seolah ‘melompati pagar’ kewenangan pembentuk UU.

“Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca Putusan 55 bukan alasan MK untuk ikut menentukan model keserentakan. Itu ranah DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang,” tegasnya.

Lebih jauh, Khozin mengutip pertimbangan hukum angka 3.17 dalam Putusan 55/PUU-XVII/2019, yang secara tegas menyatakan MK tidak berwenang menentukan model keserentakan. “Tapi hari ini MK justru memutus satu model tunggal. Ini menyimpang dari pendirian hukumnya sendiri,” sesalnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini, Jember itu juga mengingatkan, dampak dari putusan ini akan merembet pada banyak aspek: mulai dari hak pembentuk UU, teknis penyelenggaraan pemilu, hingga stabilitas konstitusional.

“Putusan ini tidak cukup dilihat dari aspek legal semata, tapi perlu pendekatan kenegaraan. Di sinilah pentingnya sosok hakim konstitusi yang negarawan, bukan sekadar juru tafsir undang-undang,” ujar Khozin.

Ia memastikan DPR akan menjadikan putusan terbaru MK ini sebagai catatan kritis dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang segera digelar. “Rekayasa konstitusional tetap menjadi pilihan DPR untuk merancang arsitektur pemilu ke depan yang lebih adil dan rasional,” pungkasnya.

author avatar
dara adinda

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks