Umum

BNN Tegaskan Tak Lagi Tangkap Artis Pakai Narkoba, Fokus Rehabilitasi Bukan Penjara

Infoaceh.net – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan perubahan kebijakan penting terkait penanganan kasus narkoba, khususnya bagi kalangan artis dan publik figur.

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, menegaskan bahwa institusinya kini mengedepankan pendekatan rehabilitasi ketimbang penindakan hukum semata.

“Bukan berarti artis pengguna narkoba tidak melakukan pelanggaran hukum. Tapi pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” ujar Marthinus dalam keterangannya di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bukan bentuk keistimewaan bagi kalangan selebritas. Justru, hal ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia yang terbukti sebagai pengguna, bukan pengedar atau bandar.

Baca Juga:  Sanger Day Fest 2026 Berakhir, Kolaborasi 20 Komunitas Kreatif Aceh Jadi Gerakan Baru

“Bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat artis yang menggunakan narkoba. Tapi jeratan hukum terhadap pengguna adalah rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Marthinus.

BNN menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah masalah kesehatan masyarakat, bukan semata perkara kriminal. Karena itu, pengguna narkoba termasuk artis tidak serta-merta harus mendekam di penjara, melainkan diarahkan menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial.

Baca Juga:  FDP Buka Program Mitra Dai Perbatasan, Ajak Masyarakat Kuatkan Dakwah di Pelosok Aceh

Perubahan pendekatan ini juga sejalan dengan visi BNN untuk menghentikan stigma buruk terhadap korban penyalahgunaan narkoba dan mendorong pemulihan yang komprehensif.

Langkah ini mendapat sorotan publik mengingat banyaknya kasus artis yang sebelumnya ditangkap dan diproses hukum meski hanya sebagai pengguna. Kini, arah kebijakan justru mendorong pemulihan dan reintegrasi sosial bagi mereka yang bersedia menjalani rehabilitasi.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait