Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, mengungkap kasus penipuan yang melibatkan pemilik showroom Duta Mobil
Dalam kasus penipuan jual beli mobil tersebut terdapat sembilan laporan polisi dengan jumlah kerugian korban yang bervariasi.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, didampingi Wadir Reskrimum AKBP Wahyu Kuncoro, Jum’at (4/12) dalam konferensi pers di Aula Rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Aceh.
“Ada sembilan laporan polisi yang masuk ke Ditreskrimum atas nama tersangka BH, dengan total kerugian sebesar Rp 1.351.000.000,” jelas Kabid Humas.
Dalam kasus tersebut, sambungnya, Ditreskrimum telah menangkap tersangka BH (33), yang merupakan pemilik dari Showroom Duta Mobil di Desa Batoh, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Menurut pengakuan tersangka BH, dalam bisnis jual beli kendaran roda empat yang bersangkutan banyak terlilit utang, sehingga uang dari penjualan mobil milik korban digunakan untuk menutupi utang tersebut.
“Modus yang dipraktekkan pelaku adalah dengan menjual mobil yang dititip oleh para korban. Namun, tersangka menjual mobil tersebut di bawah harga dan hasil penjualan dari mobil tersebut tidak diserahkan kepada korban,” ujarnya.
Saat ini, tersangka BH sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (IA)