Umum

24 WNA Diciduk Imigrasi Jaksel, Diduga Overstay hingga Lecehkan Perempuan

Infoaceh.net –  Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.

Puluhan WNA itu diamankan dalam rangka pengawasan orang asing pada Operasi Wirawaspada.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan Bugie Kurniawan mengatakan, 24 WNA tersebut melanggar izin keimigrasian.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum keimigrasian untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” kata Bugie, Minggu (20/7/2025).

Baca Juga:  Beredar Narasi “TNI Biang Kerok Ricuh Aceh”, Polda Tegaskan Bukan Pernyataan AKBP Zainuddin

Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari China yakni berjumlah 21 orang. Tiga WNA lainnya berasal dari Malaysia, Irak, dan Mesir.

Seluruh WNA tersebut beberapa ada yang tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas saat diminta di lapangan dan ada yang sudah overstay,” ungkap Kakanim.

Adapun puluhan WNA asal China diduga bekerja secara ilegal di sebuah perusahaan di wilayah Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  78 Kelompok Paket PUPR Aceh Besar Berulang Senilai Rp54 Miliar, Rekanan Dominan Beririsan dengan Temuan BPK

Sementara itu, dua orang WNA asal Irak dan Mesir terindikasi melakukan pelecehan terhadap wanita di Apartemen Kalibata City.

“Untuk saat ini dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 71 jo 116 dan Pasal 122 huruf A serta Pasal 75 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Bugie.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait