Lapor Propam! Perempuan Ini Mengaku Dihamili Perwira Polisi dan Tolak Bertanggung Jawab
Infoaceh.net – Seorang perempuan muda berinisial JS (26), asal Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, melaporkan seorang perwira menengah Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar berpangkat Inspektur Satu (IPTU) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan perbuatan asusila dan penelantaran tanggung jawab, Selasa (5/8/2025).Dalam keterangannya kepada awak media, JS mengungkapkan bahwa oknum perwira berinisial MA, yang saat ini bertugas di lingkungan Polda Sulbar, diduga telah menghamilinya namun enggan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Dia tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, padahal sudah mengakui bahwa saya hamil karena hubungan kami. Saya datang melapor ke Propam untuk mencari keadilan,” ujar JS dengan nada tegas di Mapolda Sulbar, sesaat setelah melaporkan kasusnya.
JS menjelaskan bahwa sebelum membawa persoalan ini ke jalur hukum, dirinya bersama pihak keluarga telah berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun, selama dua bulan terakhir, kata JS, oknum polisi tersebut tak menunjukkan itikad baik.
“Semua upaya komunikasi telah kami lakukan, baik secara langsung maupun melalui keluarga, tapi hasilnya nihil. Justru dia memilih menghindar dan memutus komunikasi dengan saya,” tuturnya.
JS menuturkan bahwa perkenalannya dengan MA berawal pada Juni 2024 lalu. Setelah menjalin komunikasi intens, keduanya kemudian memutuskan untuk berpacaran. Bahkan, menurut pengakuannya, MA pernah datang ke rumah orang tua JS dan menyampaikan niat serius menjalin hubungan.
“Awalnya dia baik, bahkan datang menemui orang tua saya. Tapi setelah saya menyampaikan bahwa saya hamil, dia mulai berubah sikap. Akhirnya saya diblokir dari semua media komunikasi,” jelas JS dengan mata berkaca-kaca.
JS berharap, melalui laporan ini, aparat kepolisian dapat bertindak tegas dan transparan agar persoalan yang dialaminya mendapat kejelasan hukum dan keadilan.
“Saya percaya institusi kepolisian akan menindak lanjuti laporan saya. Jangan karena dia aparat, lalu kebal hukum,” tambahnya.
Diketahui, laporan JS telah resmi diterima dan diregistrasi oleh Subbagian Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidang Propam Polda Sulbar dengan Nomor: STPL/10/VIII/2025/Bidpropam, tertanggal 5 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.