Umum

Kepergok Ngamar di Hotel, Polisi dan Polwan Pengawal Pribadi Wakapolda NTT Dipatsus

Infoaceh.net – Dua pengawal pribadi (walpri) atau ajudan Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Baskoro Tri Prabowo, yakni Kompol Kompol Boyke Alexander Rawung dan Briptu Icha, dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) atas kasus perselingkuhan.

Mereka kedapatan sekamar di salah satu hotel di Kabupaten Sumba Barat.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Jadi yang bersangkutan Kompol B dan Briptu I, sudah mendapat Patsus dan dinonjobkan dari jabatannya,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, kepada Disway di kantornya, Selasa (19/8/2025).

Henry menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Jumat (8/8/2025) di Sumba Barat. Keduanya kemudian diperiksa oleh Bidpropam Polda NTT.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Selain mendapat sanksi patsus, Boyke dan Icha juga dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT.

“Mereka masih diperiksa mendalam agar bisa mendapat hal yang objektif lagi,” jelas Henry.

Henry menegaskan pemberian sanksi ini merupakan komitmen Polda NTT dalam menegakkan hukum, baik kode etik maupun disiplin, terhadap setiap anggota Polri.

“Sehingga bisa mendapatkan kepastian dan keadilan hukum. Tentunya di sini juga kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Henry.

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait