Umum

Pemberi Suap Jangan Dihukum saat Mengadu

Infoaceh.net -Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyoroti praktik korupsi yang kerap menyeret pejabat negara, mulai dari kasus suap, gratifikasi, hingga pemerasan.

Menurutnya, selama ini pemberantasan korupsi cenderung hanya menyentuh permukaan karena aturan hukum masih menjerat baik pemberi maupun penerima.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Kalau menurut saya, kasus suap, gratifikasi, dan pemerasan yang dihukum penerimanya saja. Pemberi jangan dihukum dan berhak/dilindungi saat mengadu dan tanpa kadaluarsa,” katanya lewat akun X, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Ia menilai, pendekatan ini akan mendorong aparat negara lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Sebab risiko untuk dilaporkan akan semakin besar, sementara pelapor atau pemberi tidak lagi dibayangi ancaman hukum.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Aparat negara akan semakin bersih, minimal berhati-hati. Perlu perubahan UU tentang hal ini,” tambahnya.

Karena itu, Andi mendorong adanya perubahan Undang-Undang agar mekanisme perlindungan bagi pemberi suap dapat diakomodasi.

Dengan begitu, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pembenahan sistem hukum yang lebih adil.

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait