Banda Aceh, Infoaceh.net – Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh kembali menggelar operasi penertiban pakaian, yang kali ini berfokus pada para pelaku olahraga di Stadion Harapan Bangsa, Gampong Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Jum’at sore (24/10/2025).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi DSI dengan unsur Muspika, TNI-Polri, Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, serta melibatkan Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong.
Kepala DSI Kota Banda Aceh, Alimsyah menegaskan operasi ini dilaksanakan berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
“Dalam giat sore ini, masih banyak ditemukan warga yang berolahraga memakai celana pendek dan pakaian ketat, padahal pihaknya telah memasang baliho di beberapa titik,” ujar Alimsyah menyayangkan masih banyaknya pelanggaran yang terjadi meski telah ada peringatan sebelumnya.
Alimsyah kembali mengingatkan isi Pasal 13 Bab V Qanun tersebut tentang Penyelenggaraan Syiar Islam, yang mewajibkan setiap muslim untuk menutup aurat sesuai syariat.
Adapun operasi yang berlangsung dari pukul 16.30 hingga 18.00 WIB tersebut lebih bersifat preventif dan edukatif.
Tim gabungan melakukan pendekatan, pembinaan, serta memberikan peringatan secara lisan kepada para pelanggar untuk mematuhi aturan yang berlaku di daerah yang menerapkan syariat Islam ini.



 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 