INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Dara Adinda
Last updated: Kamis, 6 November 2025 19:41 WIB
By Dara Adinda
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Kejari Aceh Barat menahan lima ASN di lingkungan BPBD Kabupaten Aceh Barat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian insentif pemungutan pajak daerah, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
SHARE

Aceh Barat, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat pada Kamis (6/11/2025) menahan lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian insentif pemungutan pajak daerah.

Dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,58 miliar.

Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kelima ASN yang ditahan masing-masing berinisial MH (Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2018–2020), JJ (Plt Kepala BPKD tahun 2020–2021), Z (Kepala BPKD tahun 2019 dan 2021–2022), EH (Kabid Pendapatan tahun 2018), serta SF (Kabid Pendapatan tahun 2019–2022).

- ADVERTISEMENT -

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Kelimanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Syahrir Jasman SH MH di Meulaboh, Kamis (6/11).

- ADVERTISEMENT -
Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Menurut Syahrir, para tersangka diduga melakukan pencairan insentif “upah pungut” yang tidak sesuai dengan ketentuan dan memberikannya kepada pihak yang tidak berhak menerima.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp3,58 miliar lebih dari total pembayaran insentif Rp4,43 miliar selama tahun anggaran 2018–2022.

Selama penyidikan berlangsung, puluhan saksi disebut telah mengembalikan kerugian negara dengan total mencapai Rp624 juta lebih kepada penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Syahrir menambahkan, pemberian insentif tersebut berkaitan dengan pemungutan pajak daerah, termasuk pajak penerangan jalan.

- ADVERTISEMENT -

Namun, berdasarkan temuan penyidik, objek pajak itu tidak lagi dipungut secara langsung oleh petugas pajak sejak tahun 2018 hingga 2022.

“Namun pembayaran insentif tetap dilakukan dan dibagikan kepada seluruh pegawai, termasuk tenaga harian lepas di luar bidang pendapatan,” ujar Syahrir.

Penahanan terhadap kelima tersangka, dilakukan untuk memperlancar proses hukum agar perkara segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.

TAGGED:ASN ditahanbpkd aceh baratinsentif pajak daerahkasus korupsi daerahkejari aceh baratkerugian negarakorupsi aceh baratpajak penerangan jalanpenegakan hukum Aceh
Previous Article Tim Jatanras Polda Aceh Ringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2
Next Article KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Pemko Banda Aceh akan menutup akses lalu lintas umum di Jalan T. Syarief Thayeb, kawasan RSUDZA mulai 1 Desember 2025. (Foto: Ist)
Umum
1 Desember, Jalan T Syarief Thayeb RSUDZA Ditutup untuk Umum
Kamis, 6 November 2025
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kasat Reskrim, Kamis (6/11) memperlihatkan barang bukti kasus pemba asrama putra Dayah Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kuta Baro, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Umum
Terungkap, Pembakar Dayah Babul Maghfirah Ternyata Santri Sendiri karena Dendam Dibully
Kamis, 6 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini
Rotasi Pejabat, Stagnasi Abadi: BPKS Sabang Masih Berputar di Lingkaran Gagal
Kamis, 6 November 2025
Umum
Gubernur Tetapkan Lima Anggota Badan Baitul Mal Aceh Periode 2025–2030
Kamis, 6 November 2025
Umum
Diduga Ada Potongan Dana 40 Persen Bantuan Irigasi Rp145 Miliar dari Pokir DPR RI di Aceh
Kamis, 6 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid terkena OTT KPK
Hukum

Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK

Selasa, 4 November 2025
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejati Aceh, Senin (3/11).
HukumUmum

Kejati Aceh Didesak Usut Dugaan Korupsi Miliaran di Dinas Perkim Aceh

Senin, 3 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah didesak perintahkan jajarannya mengusut tuntas sejumlah proyek mangkrak di Aceh Timur. (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Didesak Usut Proyek Mangkrak di Aceh Timur

Minggu, 2 November 2025
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjebloskan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.
Hukum

Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Resmi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 30 Oktober 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur D Jampidum, Dr Sugeng Riyanta SH MH dalam rangka Supervisi Penguatan Dominus Litis dan Transformasi Penuntutan Menuju Pidum Berkualitas, di aula Kejati Aceh, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Hukum

Direktur D Jampidum Supervisi Kejati Aceh: Jaksa Jangan Sekadar Penuntut, Tapi Pengendali Perkara

Kamis, 30 Oktober 2025
Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang makin mencuat. (Foto: Ist)
Hukum

Aroma “Busuk” Dana Hibah Rp6,2 Miliar BSI Maslahat di Sabang Kian Terkuak

Kamis, 30 Oktober 2025
Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum

BSI Sabang Kebal Hukum, Regulasi Dikangkangi Demi Hibah Rp6,2 Miliar

Rabu, 29 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?