INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Dara Adinda
Last updated: Kamis, 6 November 2025 19:41 WIB
By Dara Adinda
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Kejari Aceh Barat menahan lima ASN di lingkungan BPBD Kabupaten Aceh Barat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian insentif pemungutan pajak daerah, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
SHARE

Aceh Barat, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat pada Kamis (6/11/2025) menahan lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian insentif pemungutan pajak daerah.

Dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,58 miliar.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Kelima ASN yang ditahan masing-masing berinisial MH (Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2018–2020), JJ (Plt Kepala BPKD tahun 2020–2021), Z (Kepala BPKD tahun 2019 dan 2021–2022), EH (Kabid Pendapatan tahun 2018), serta SF (Kabid Pendapatan tahun 2019–2022).

- ADVERTISEMENT -

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Kelimanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Syahrir Jasman SH MH di Meulaboh, Kamis (6/11).

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Menurut Syahrir, para tersangka diduga melakukan pencairan insentif “upah pungut” yang tidak sesuai dengan ketentuan dan memberikannya kepada pihak yang tidak berhak menerima.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp3,58 miliar lebih dari total pembayaran insentif Rp4,43 miliar selama tahun anggaran 2018–2022.

Selama penyidikan berlangsung, puluhan saksi disebut telah mengembalikan kerugian negara dengan total mencapai Rp624 juta lebih kepada penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Syahrir menambahkan, pemberian insentif tersebut berkaitan dengan pemungutan pajak daerah, termasuk pajak penerangan jalan.

- ADVERTISEMENT -

Namun, berdasarkan temuan penyidik, objek pajak itu tidak lagi dipungut secara langsung oleh petugas pajak sejak tahun 2018 hingga 2022.

“Namun pembayaran insentif tetap dilakukan dan dibagikan kepada seluruh pegawai, termasuk tenaga harian lepas di luar bidang pendapatan,” ujar Syahrir.

Penahanan terhadap kelima tersangka, dilakukan untuk memperlancar proses hukum agar perkara segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.

TAGGED:ASN ditahanbpkd aceh baratinsentif pajak daerahkasus korupsi daerahkejari aceh baratkerugian negarakorupsi aceh baratpajak penerangan jalanpenegakan hukum Aceh
Previous Article Tim Jatanras Polda Aceh Ringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2
Next Article KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Pertamina Patra Niaga Sumbagut mengapresiasi langkah Hiswana Migas yang menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh melalui Pemkab Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Ekonomi
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Bantuan Hiswana Migas ke Aceh Tamiang
Jumat, 26 Desember 2025
Pengurus KREKI Wilayah Aceh Periode 2023-2027 yang diketuai dr Fachrul Jamal SpAN -KIC dilantik di gedung UPTD Bapelkes Aceh, Sabtu (29/7/2023)
Umum
dr Fachrul Jamal Pimpin Komunitas Relawan Emergency Kesehatan Indonesia di Aceh
Minggu, 30 Juli 2023
Umum
AJI Desak Dandim Aceh Utara Buktikan Sanksi Aparat TNI Perampas HP Jurnalis
Minggu, 28 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?