INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Last updated: Sabtu, 15 November 2025 12:54 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan di institusi sipil.

Dia mengatakan, putusan tersebut memang sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Namun, dalam UU tersebut diteguhkan pula jika kepolisian merupakan institusi non-kombatan.

Banyak Ternak Mati Akibat Banjir, Mualem Usul Impor Daging untuk Warga Aceh Jelang Ramadan

“Polisi institusi sipil, jadi sebetulnya jika ada anggota kepolisian yang di tempatkan di lembaga sipil itu sesuatu yang tidak bertentangan,” kata Nasir Djamil di Kompleks DPR RI, Kamis, 13 November 2025.

- ADVERTISEMENT -

Apalagi, dia melanjutkan, anggota kepolisian yang ditempatkan di jabatan sipil tentu telah memperoleh pertimbangan akan pengetahuan dan kapasitasnya untuk menduduki jabatan tersebut.

Kendati begitu, Nasir mengatakan, menghormati apa yang telah diputuskan Mahkamah dalam gugatan uji materi Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

- ADVERTISEMENT -
ASN Dinsos Aceh Bersihkan Dayah Malikussaleh Pascabanjir

“Bahwa kami menghormati putusan Mahkamah, ya. Tetapi, saya berpendapat jika itu sebetulnya tidak salah,” ujar legislator fraksi PKS itu.

Adapun, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai jika frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2022 membuka ruang multitafsir.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2022 menyebutkan, jika anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam

Ridwan melanjutkan, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah juga menyinggung soal ketentuan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun.

- ADVERTISEMENT -

“Rumusan tersebut bersifat expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir lain,” kata Ridwan.

Pada putusan ini, terdapat pertimbangan hukum berbeda yang disampaikan Hakim konstitusi Arsul Sani, dan pendapat berbeda yang disampaikan Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah.

Daniel dan Guntur menilai perkara yang diajukan para pemohon bukan menyangkut konstitusionalitas norma, melainkan implementasi UU.

“Maka, permohonan para pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum,” tulis mereka dalam pendapat berbeda.

TAGGED:acehDPR RInasir djamilSenayan
Previous Article Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH memimpin rapat koordinasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kota Sabang, Kamis (13/11). Kejari Sabang Perketat Pengawasan Aliran Kepercayaan Cegah Penyimpangan Keagamaan
Next Article Bonus Atlet Aceh Peraih Medali PON 2024 Cair, Diserahkan Langsung oleh Mualem

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Selasa, 30 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Panglima TNI Perintahkan Tindak Tegas Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Tengah Bencana Aceh

Selasa, 30 Desember 2025
Umum

Kolonel Windarto Jadi Danrem 012/Teuku Umar, Kolonel Riyandi Aster Kasdam IM

Senin, 29 Desember 2025
Umum

Polri Siagakan 11 Dapur Umum untuk Masyakarat Aceh Terdampak Bencana

Senin, 29 Desember 2025
Umum

Hoaks dan Manipulasi AI Pascabencana, SATRIA Aceh Minta Publik Lebih Cerdas

Senin, 29 Desember 2025
Umum

Pemerintah Aceh Kirim 3.000 Relawan ASN ke Daerah Terdampak Bencana

Minggu, 28 Desember 2025
Umum

AJI Desak Dandim Aceh Utara Buktikan Sanksi Aparat TNI Perampas HP Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025
Umum

Jembatan Bailey Kutablang Rampung, Jalur Nasional Medan–Banda Aceh Kembali Normal

Sabtu, 27 Desember 2025
Umum

Dugaan Pungli Rekanan di Aceh Selatan, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Sabtu, 27 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?