Umum

Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan 1 Excavator di Penambangan Tanpa Izin Aceh Barat

Aceh Barat — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menemukan lokasi penambangan yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

“Selain tidak mengantongi izin, lokasi penambangan tersebut juga dinilai dapat merugikan negara,” ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Mulyadi Rabu (27/01/2021).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Plt Direktur RSUD Sabang Tak Kooperatif, Wartawan Sulit Konfirmasi Pembatalan Kontrak Alkes

Dikatakan Mulyadi, dalam kegiatan yang dipimpin oleh Iptu Rizki Ardian tersebut didapati satu unit Excavator merek Hitachi yang akan dijadikan barang bukti dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Petugas di lapangan menemukan satu unit Excavator yang nantinya akan dijadikan barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga:  55 Perwira Kodam IM Naik Pangkat, 6 Letkol Jadi Kolonel

“Kegiatan tersebut diduga melanggar UU RI No 3 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” pungkasnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait