Jakarta, Infoaceh.net — Penunjukan Sunnyl Iqbal yang merupakan anak Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem sebagai Komisaris Utama (Komut) BUMD PT Pema Global Energi (PGE) telah memicu polemik hingga di tingkat nasional.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun bergerak cepat dengan rencana menurunkan tim ke Aceh untuk menelusuri proses tersebut.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan atas penunjukan tersebut.
Ia menyebut, Kemendagri perlu memastikan apakah mekanisme yang ditempuh sudah sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.
“Kami akan cek langsung ke lapangan. Apakah prosedurnya sudah benar dan apakah yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai komisaris utama,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Seperti diketahui, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menunjuk putranya, Sunnyl Iqbal, sebagai Komisaris Utama PT PGE. Dalam struktur yang sama, Asnawi ditetapkan sebagai anggota komisaris dan Muhammad Nur sebagai direktur utama.
PT Pema Global Energi merupakan anak usaha dari PT Pembangunan Aceh (Perseroda), badan usaha milik daerah yang mengelola Wilayah Kerja Blok B di Aceh Utara.
Tito menjelaskan, secara regulasi, pengangkatan pejabat di Perseroda seperti PGE memang tidak memerlukan persetujuan Kemendagri. Berbeda dengan jabatan di PDAM dan BPR yang harus melalui pertimbangan kementerian.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa aspek kepatutan, transparansi, dan potensi konflik kepentingan tetap menjadi perhatian utama pemerintah pusat.
Sorotan terhadap penunjukan ini juga datang dari DPR RI. Anggota Komisi II dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, secara terbuka mempertanyakan dasar dan proses pengangkatan tersebut.
“Saya minta penjelasan langsung dari Kemendagri terkait penunjukan anak gubernur sebagai komisaris utama PGE,” ujar Ujang.
Ia mengingatkan pengisian jabatan strategis di BUMD harus mengacu pada aturan, termasuk Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Ujang juga mempertanyakan apakah proses tersebut telah melalui mekanisme yang semestinya di Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Lebih jauh ia menyinggung kondisi ketenagakerjaan nasional yang masih memprihatinkan.
Dengan jutaan pengangguran dan masyarakat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, pengangkatan yang terkesan “istimewa” dinilai berpotensi melukai rasa keadilan publik.
“Di tengah tekanan ekonomi, jangan sampai ada kesan jabatan strategis hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen yang beredar, penunjukan Sunnyl Iqbal dilakukan melalui keputusan sirkuler pemegang saham PT Pembangunan Aceh (Perseroda) pada 13 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pemerintah Aceh sendiri merupakan pemegang saham utama perusahaan tersebut, yang diwakili langsung oleh gubernur.
Kini, publik menanti hasil penelusuran tim Kemendagri untuk memastikan apakah pengangkatan tersebut murni sesuai aturan, atau justru menyisakan persoalan dalam tata kelola pemerintahan daerah.


















