Bireuen, Infoaceh.net — Baitul Mal Kabupaten Bireuen mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp98.700.000 terkait pengelolaan anggaran zakat dan infak tahun 2024.
Pengembalian dana tersebut berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, di aula Kejaksaan Negeri Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Yarnes SH MH menerima langsung pengembalian tersebut didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M. Riko Ari Pratama SH.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Bireuen serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen.
Dana yang dikembalikan merupakan bagian dari hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Audit tersebut menemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2024.
Kajari Bireuen melalui jajarannya menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan bagian dari upaya pemulihan, namun tidak serta merta menghapus proses pidana yang sedang berjalan,” ujar salah satu sumber di lingkungan Kejaksaan Negeri Bireuen.
Setelah menerima pengembalian dana tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Bireuen segera menyerahkannya kepada BPKD Kabupaten Bireuen.
Selanjutnya, dana tersebut akan disetorkan ke kas daerah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Langkah cepat ini menunjukkan sinergi antar lembaga dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya dana yang bersumber dari masyarakat seperti zakat dan infak.
Pengelolaan dana keagamaan tersebut seharusnya dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan prinsip syariah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik, mengingat dana zakat dan infak memiliki fungsi sosial yang sangat penting dalam membantu masyarakat kurang mampu. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaannya dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat.
Kejari Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses penanganan perkara korupsi, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan dana sosial dan keagamaan.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong tata kelola keuangan yang lebih baik di masa mendatang.
Selain itu, pihak kejaksaan juga mengimbau seluruh instansi pemerintah daerah dan lembaga pengelola dana publik agar senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pengelolaan anggaran.
Dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pemulihan keuangan daerah sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengelola dana zakat dan infak di Bireuen.


















