Banda Aceh, Infoaceh.net — Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fad) menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan, meskipun terjadi penyesuaian besar dan pembatasan dalam cakupan penerima manfaat.
Kebijakan baru yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026 ini difokuskan untuk memastikan bantuan kesehatan lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang digunakan untuk mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan masyarakat.
“JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10, yang tergolong sejahtera, diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Fadhlullah, Kamis (2/4/2026).
823 Ribu Lebih Tak Lagi Ditanggung JKA
Berdasarkan data Pemerintah Aceh, jumlah masyarakat dalam kategori desil 8 hingga 10 mencapai 953.395 jiwa.
Dari jumlah tersebut: 106.066 jiwa merupakan ASN yang telah dijamin melalui skema kepesertaan pekerja.
23.415 jiwa merupakan non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap diprioritaskan
Dengan demikian, sebanyak 823.914 jiwa dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran JKA.
Meski demikian, Pemerintah Aceh memastikan kelompok tertentu tetap mendapatkan perlindungan, tanpa memandang status desil.
Hal ini merujuk pada Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf c dan d.
Kelompok yang tetap dijamin meliputi: penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas,” tegas Fadhlullah.
Dampak Penurunan Dana Otsus
Penyesuaian kebijakan ini juga tidak lepas dari penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sejak 2023, dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah, sehingga pemerintah perlu memastikan program JKA tetap berkelanjutan dengan prinsip keadilan dan efisiensi.
Pemerintah Aceh menggunakan sistem desil yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat.
Dasarnya adalah Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025.
Pembagian desil:
Desil 1: 10% paling miskin
Desil 2–4: miskin hingga rentan
Desil 5–6: menengah bawah
Desil 7–10: 30% paling sejahtera.
Penilaian dilakukan berdasarkan berbagai indikator seperti kepemilikan aset, kondisi rumah, pendidikan, pekerjaan serta jumlah tanggungan keluarga.
Cakupan Jaminan Kesehatan Aceh
Saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh. 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
Sekitar 1,3 juta merupakan peserta JKA. Sekitar 2,8 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah menargetkan cakupan semesta (Universal Health Coverage/UHC) tetap terjaga, dengan mendorong masyarakat mampu untuk mandiri membayar iuran.
Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya untuk melakukan sanggahan atau pembaruan data melalui pemerintah gampong.
Selain itu, masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui mekanisme reaktivasi PBI-JK saat membutuhkan layanan, dengan syarat melakukan pembaruan data dalam periode tertentu.
“Status desil bersifat dinamis. Jika ada ketidaksesuaian, masyarakat bisa memperbarui data agar lebih akurat,” kata Fadhlullah.
Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan program JKA sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial di sektor kesehatan.
Penyesuaian ini diharapkan mampu menciptakan distribusi bantuan yang lebih adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan di tengah keterbatasan fiskal daerah.

















