Nasional

Pemred Tempo: Pemberitaan Terkait NasDem Telah Melalui Verifikasi dan Sesuai Kode Etik Jurnalistik

Jakarta, Infoaceh.net — Pemimpin Redaksi (Pemred) Tempo Setri Yasra menegaskan bahwa seluruh pemberitaan Majalah Tempo terkait Partai NasDem telah melalui proses jurnalistik yang ketat, termasuk verifikasi berlapis dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul kedatangan sejumlah pengurus dan kader Partai NasDem yang menyampaikan protes ke kantor Tempo pada Selasa, 14 April 2026.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Kedatangan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan atas laporan utama Majalah Tempo edisi pekan ini yang menyoroti partai tersebut.

Dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (15/4), Setri Yasra menyampaikan bahwa redaksi Tempo menghargai langkah Partai NasDem yang memilih menyampaikan aspirasinya secara langsung.

Ia menilai perbedaan perspektif terhadap suatu pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi.

“Tempo menghargai dan mengapresiasi langkah Partai NasDem dalam menyampaikan aspirasinya secara langsung. Perbedaan perspektif terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi,” demikian pernyataan resmi redaksi Tempo.

Baca Juga:  Dudung Abdurachman Dilantik Jadi Menko Polkam

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa materi pemberitaan yang dipublikasikan merupakan karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi yang ketat, disusun secara akuntabel, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Tempo, kata Setri, juga membuka ruang bagi Partai NasDem maupun pihak lain untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas temuan dalam laporan utama tersebut.

Hal ini merupakan bagian dari komitmen media dalam menjaga keberimbangan informasi.

“Tempo sudah dan akan selalu memberikan ruang bagi Partai NasDem atau pihak mana pun untuk memberikan klarifikasi atas temuan dalam laporan utama tersebut,” ujarnya.

Terkait mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan, Tempo merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Jubir Pemerintah Aceh Tuding Safrizal Gunakan Data Usang soal Serapan TKD

Dalam regulasi tersebut, setiap keberatan terhadap produk jurnalistik dianjurkan untuk diselesaikan melalui jalur yang telah diatur, yakni melalui Dewan Pers.

Selain itu, Tempo juga menyampaikan permohonan maaf atas dampak yang ditimbulkan dari sampul laporan utama tersebut, khususnya yang menyinggung Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh serta kader partai.

“Berkaitan dengan dampak sampul laporan utama tersebut yang menyinggung Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan kader Partai NasDem, kami meminta maaf,” tulis redaksi dalam pernyataan resminya.

Pernyataan ini menjadi penegasan sikap redaksi Tempo dalam menjaga profesionalisme, independensi, dan integritas jurnalistik di tengah dinamika pemberitaan politik nasional.

Tempo juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait