Umum

52 Tahun Terkatung-katung, Nasib 542 KK Eks Blang Lancang-Rancong Dibahas DPR RI

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Persoalan warga eks Blang Lancang-Rancong di Kota Lhokseumawe yang telah berlangsung selama lebih dari setengah abad kembali menjadi perhatian pemerintah dan legislatif.

Sebanyak 542 kepala keluarga (KK) yang terdampak sejak tahun 1974 hingga kini masih menunggu kepastian terkait hak-hak mereka.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Ruang Potensi Daerah I Sekretariat Daerah Aceh, Senin (8/6/2026).

Pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Lhokseumawe Husaini, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Aceh Nurchalis, Staf Ahli Gubernur Aceh, perwakilan Pertamina Wilayah Aceh, para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.

Dalam pertemuan tersebut, M Nasir Syamaun menjelaskan bahwa persoalan warga eks Blang Lancang-Rancong telah berlangsung selama 52 tahun dan belum mendapatkan penyelesaian yang tuntas.

Karena itu, Pemerintah Aceh menilai perlu adanya langkah konkret dan komprehensif agar masalah yang berlarut-larut tersebut dapat segera menemukan titik terang.

Menurut Nasir, terdapat sejumlah opsi yang dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian persoalan tersebut, mulai dari program pemukiman kembali (resettlement) hingga pemberian kompensasi kepada warga yang terdampak.

Baca Juga:  Proyek Rehab Ruang Cathlab RSUD Sabang Disorot, Pekerja Diduga Abaikan K3

Ia mengungkapkan, salah satu alternatif yang sedang didorong Pemerintah Aceh adalah pemberian kompensasi dengan nilai setara satu kavling tanah kepada masing-masing kepala keluarga yang berhak.

“Persoalan ini perlu kita bahas bersama agar dapat dipastikan langkah yang paling tepat untuk dilakukan. Mudah-mudahan dengan hadirnya Bapak dan Ibu dari BAM DPR RI, ada jalan keluar bagi masyarakat,” kata Nasir.

Sekda Aceh menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, agar keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menunggu penyelesaian.

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menyatakan kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat yang hingga kini belum terpenuhi.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk hadir dan menyelesaikan persoalan yang menyangkut hak rakyat. Karena itu, BAM DPR RI berkomitmen mendorong berbagai pihak terkait agar masalah warga eks Blang Lancang-Rancong dapat segera diselesaikan.

Baca Juga:  Kabar Duka, Rektor Universitas Serambi Mekkah Meninggal Dunia

“Ini mudah-mudahan kedatangan kami bisa menyelesaikan persoalan yang macet selama 50 tahun ini. Kami hadir untuk membela hak-hak rakyat, dan negara wajib menyelesaikan kewajibannya terhadap rakyat. Persoalan ini harus bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Kehadiran BAM DPR RI diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam mempercepat penyelesaian persoalan yang telah membayangi ratusan keluarga eks Blang Lancang-Rancong selama lebih dari lima dekade.

Warga pun berharap pertemuan tersebut tidak hanya menghasilkan pembahasan, tetapi juga keputusan nyata yang mampu memberikan kepastian atas hak-hak mereka setelah menunggu selama 52 tahun.

Masalah Utama Warga Eks Blang Lancang-Rancong

Masalah ini bermula pada tahun 1974 ketika lahan milik warga dibebaskan oleh negara untuk kepentingan kilang gas alam cair (LNG) PT Arun NGL dan pengeboran minyak. Waktu itu, warga memang menerima sejumlah uang ganti rugi.

Namun, pemerintah juga menjanjikan tempat tinggal baru atau pemukiman kembali (resettlement) bagi warga terdampak.

Hingga kini, janji tersebut belum pernah lunas. Ada sekitar 542 Kepala Keluarga (KK) yang masih terus memperjuangkan hak mereka.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait