INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Polres Aceh Besar Tangkap 2 Pelaku Illegal Logging di Gunung Kulu

Last updated: Kamis, 18 Februari 2021 11:05 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Kasat Reskrim Polres Aceh Besar Iptu Zeska Julian Taruna memperlihatkan kayu sitaan hasil illegal logging
SHARE

Jantho — Kepolisian Resor Aceh Besar menggelar konferensi pers di Balai Press Conference, Mapolres setempat di Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (17/2).

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna, dan Kasubag Polres Aceh Besar, Iptu Ibrahim menyampaikan informasi terkait illegal logging yang sedang ditangani pihaknya.

Erry Pudyanto Marwantono SH MH resmi ditunjuk sebagai Wakajati Aceh. (Foto: Ist)
Erry Pudyanto Ditunjuk Jadi Wakajati Aceh

Pelaku illegal logging yang diamankan polisi di pergunungan Kulu, Kecamatan Lhoong Aceh Besar pada Rabu (27/1) lalu melibatkan dua warga asal Gampong Lhok Buya, Kecamatan Setya Bakti, Aceh Jaya, yakni IS (45) pekerjaan sopir dan MY (31).

- ADVERTISEMENT -

Kayu olahan jenis meranti asal Lhoong yang berhasil diamankan Polres Aceh Besar beserta satu unit mobil pickup L 300 dan dua tersangka.

Bersama tersangka polisi juga turut mengamankan kayu olahan ukuran 7×14×2,5 meter sebanyak dua kubik, satu unit mobil merk Mitsubishi jenis Pickup warna hitam bernopol Aceh Jaya (W).

- ADVERTISEMENT -
Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar, AKP Ramli, viral setelah kedapatan menggunakan mobil Jeep Rubicon warna oranye dengan nomor polisi “DD 501 JR” yang diduga palsu atau bodong.
Kasikum Polrestabes Makassar Viral Pakai Jeep dengan Pelat Palsu, Ditegur Simpatik Tanpa Tilang

Modus yang dilakoni kedua tersangka dengan mengangkut kayu yang diduga ilegal itu menggunakan mobil pickup L 300 itu dan menutupi seperti mengangkut barang angkutan lainnya.

“Awalnya kita mencurigai mobil tersebut dan saat diperiksa ternyata memang ada kayu yang kita duga hasil perambahan hutan, yang sebab kayunya merupakan kayu berkelas,” terang Zeska.

Kepada kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Figur publik sekaligus jebolan MasterChef Indonesia, King Abdi,
King Abdi MasterChef Ngaku Tak Diberi Makan di Kelas Bisnis, Netizen: “Kenapa Gak Nanya Aja?”

“Kasus illegal logging ini masih dalam proses penyelidikan terhadap potensi ada pihak lain yang terlibat, sementara status keduanya sebagai penebang,” pungkasnya. (IA)

- ADVERTISEMENT -
Previous Article Bocah 9 Tahun di Seulimuem Meninggal Terkena Peluru Senapan Angin Nyasar
Next Article Dalam Waktu 35 Jam, Polisi Tangkap 2 Pembunuh Ibu dan Anak Gadis di Simpang Jernih

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Serapan Anggaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Masih Rendah

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kanwil DJBC Aceh Kukuhkan Semangat Tangguh Mengawasi di Hari Bea dan Cukai ke-79

Senin, 13 Oktober 2025
Ketua DPRK Sabang Magdalaina
Umum

Sabang Menuju Kota Bersih dan Sehat

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

UIN Ar-Raniry Kerja Sama dengan KBRI Kuala Lumpur Dukung Pendidikan Anak Pekerja Migran

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Buruh FSPTI dan SPSI

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Sekdis Sosial Aceh Ingatkan Disiplin Pegawai: Tidak Merokok dan Nongkrong di Warkop

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Khanduri Jrat dan Rapa’i Bandar Khalifah Masuk Rekomendasi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?