Nasional

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Proses Hukum

Jakarta, Infoaceh.net – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026).

Keputusan tersebut disebut sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas lembaga di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri Febrie telah diterima langsung oleh Jaksa Agung pada hari ini.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangannya.

Anang menegaskan, meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jampidsus, seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Kerap Kritik Pemerintah, Rocky Gerung Kini Dilantik Prabowo Jadi Wantimpres 

Kejaksaan Agung memastikan tidak ada gangguan terhadap proses penegakan hukum yang sedang ditangani Korps Adhyaksa.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung serta tidak mengedepankan opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, digeledah oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Menanggapi penggeledahan tersebut, Febrie membenarkan bahwa rumah yang digeledah merupakan miliknya dan telah dimiliki sejak lama.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga:  Pelunasan Biaya Haji 2027 Turun, Jamaah Cukup Bayar Rp23 Juta

Terkait temuan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan itu, Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan. Namun, ia menegaskan seluruh klarifikasi akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers.

“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” katanya.

Hingga saat ini, penyidik Polri masih terus mendalami asal-usul uang dan emas yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait