Nasional

PWI Pusat Kecam Arogansi Hotman Paris yang Menghina Wartawan

JAKARTA, Infoaceh.net – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras pernyataan arogan advokat senior Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan pers di lingkungan Kejaksaan Agung.

Tindakan verbal Hotman dinilai telah merendahkan martabat profesi jurnalis dan mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden komunikasi yang dinilai sangat tidak etis tersebut.

PWI Pusat mendesak agar Hotman Paris segera melayangkan klarifikasi publik serta menyampaikan permohonan maaf resmi kepada seluruh insan pers nasional.

Kronologi Kejadian di Kejagung

Peristiwa bermula saat Hotman Paris mendatangi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung selaku kuasa hukum untuk mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sejumlah wartawan kemudian melontarkan pertanyaan kritis terkait dugaan penanganan perkara yang keliru dan kemungkinan adanya agenda tertentu di balik kasus tersebut.

Merasa tidak senang dengan arah pertanyaan tersebut, Hotman merespons dengan emosional dan melontarkan kalimat-kalimat intimidatif yang terekam jelas dalam video konferensi pers:

Menghina Kemampuan: “Kalau kau enggak tahu pasalnya, lu berhenti jadi wartawan!”
Merendahkan Kecerdasan: “Kalau ada yang mengatakan itu tidak melanggar hukum… lu punya otak enggak?”

Membungkam Pertanyaan: Ketika dicecar mengenai agenda perkara, Hotman menimpali, “Tanya kakekmu lah ya… Lu udah deh, saya enggak tahu agendanya. Lu jangan tanya ini. Udah deh shut up.”

Tuduhan Pengecut: Hotman juga menantang balik awak media dengan berkata, “Makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri tanya kalau kau bukan pengecut.”

Sikap Tegas PWI Pusat

Ketua PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa esensi dari kerja jurnalistik adalah menguji informasi melalui pertanyaan.

Tindakan membentak dan mencaci wartawan yang sedang bertugas sama saja dengan menghalangi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang transparan.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tegas Akhmad Munir dalam keterangan tertulisnya, Ahad (19/7).

PWI Pusat menegaskan bahwa sikap keorganisasian ini murni demi menjaga marwah profesi wartawan dan tidak ikut campur dalam substansi perkara hukum yang sedang dihadapi oleh klien Hotman Paris.

PWI juga mengimbau seluruh wartawan Indonesia untuk tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam meliput secara berimbang tanpa rasa takut terhadap intimidasi.

Gelombang protes atas arogansi verbal ini terus meluas. Selain PWI Pusat, kecaman serupa dan desakan somasi terbuka telah disuarakan oleh jurnalis daerah, termasuk Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

image_print

Artikel Terkait