Aceh

Pernyataan Kepala BPMA Seperti Menghantam Mukanya Sendiri: Gubernur Aceh Juga Berhak Evaluasi

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pernyataan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, yang menyebut bahwa pihak yang berhak menilai kinerja Kepala BPMA adalah Komisi Pengawas, bukan Gubernur Aceh merupakan pandangan yang keliru dan kontradiktif.

Tokoh Muda Aceh, Datul Abrar, menilai pernyataan tersebut menunjukkan adanya pemahaman yang sempit terhadap kedudukan Pemerintah Aceh dalam tata kelola minyak dan gas bumi di Aceh.

“Pernyataan Kepala BPMA itu seperti menghantam mukanya sendiri. Tidak tepat apabila Pemerintah Aceh, khususnya Gubernur Aceh, dianggap tidak berhak memberikan penilaian terhadap kinerja Kepala BPMA,” ujar Datul Abrar di Banda Aceh, Jum’at (31/7/2026).

Ia menjelaskan, Gubernur Aceh merupakan representasi Pemerintah Aceh yang memiliki tanggung jawab langsung dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh.

Karena itu, kata Datul, sangat wajar apabila Gubernur Aceh melakukan evaluasi terhadap efektivitas kepemimpinan BPMA, terutama terkait pencapaian investasi, perkembangan wilayah kerja migas, realisasi proyek strategis, penerimaan daerah, serta manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.

“Komisi Pengawas memang memiliki fungsi pengawasan secara formal sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut tidak menghilangkan hak politik, administratif, dan moral Pemerintah Aceh untuk menilai serta mengevaluasi kinerja Kepala BPMA,” tegasnya.

Baca Juga:  Kabut Asap Menebal di Banda Aceh, Sekolah Daring dan Puskesmas Siaga 24 Jam

Datul juga mengingatkan proses pengangkatan Kepala BPMA melibatkan Pemerintah Aceh melalui mekanisme pengusulan calon kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurutnya, apabila peran Pemerintah Aceh diakui dalam proses seleksi dan pengusulan, maka tidak logis jika Pemerintah Aceh kemudian dianggap tidak memiliki legitimasi untuk mengevaluasi kepemimpinan Kepala BPMA yang sedang berjalan.

“Ketika proses pengangkatan membutuhkan keterlibatan Pemerintah Aceh, tetapi setelah menjabat Pemerintah Aceh dianggap tidak berhak menilai, tentu ini merupakan argumentasi yang bertentangan dengan logika kelembagaan,” katanya.

Lebih lanjut, Datul menyampaikan evaluasi terhadap BPMA tidak boleh hanya didasarkan pada aspek administratif internal.

Penilaian juga harus dilakukan berdasarkan sejauh mana lembaga tersebut mampu menjalankan tujuan pembentukannya.

BPMA, menurutnya, dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan migas Aceh, menarik investasi, mempercepat pengembangan wilayah kerja, meningkatkan penerimaan daerah, serta menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Ukuran keberhasilan BPMA bukan sekadar berjalannya administrasi lembaga, tetapi seberapa besar investasi yang masuk, berapa proyek baru yang berhasil direalisasikan, dan apa manfaat konkret yang diterima rakyat Aceh,” ujarnya.

Baca Juga:  Digerebek Istri di Rumah Dinas, Dugaan Perselingkuhan Ketua DPRK Nagan Raya Ditangani Polda Aceh

Datul menambahkan, pernyataan hanya Komisi Pengawas yang berhak menilai Kepala BPMA juga berpotensi mengabaikan prinsip akuntabilitas publik. Setiap pejabat publik, katanya, tidak hanya bertanggung jawab kepada mekanisme pengawasan internal, tetapi juga kepada pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, para pemangku kepentingan, dan masyarakat.

“BPMA mengelola sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kekayaan alam Aceh. Karena itu, Kepala BPMA harus terbuka terhadap kritik dan evaluasi, bukan justru membatasi pihak-pihak yang dinilai berhak memberikan penilaian,” katanya.

Datul menegaskan, Pemerintah Aceh memiliki legitimasi untuk mengevaluasi capaian BPMA, menyampaikan kritik, serta mengusulkan pergantian Kepala BPMA apabila kepemimpinannya dinilai tidak mampu mewujudkan tujuan pembentukan lembaga dan memenuhi aspirasi masyarakat Aceh.

“Evaluasi dari Gubernur Aceh bukanlah bentuk intervensi, melainkan bagian dari prinsip checks and balances serta tanggung jawab Pemerintah Aceh dalam memastikan pengelolaan migas benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat,” tutup Datul Abrar.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait