IDI RAYEUK, Infoaceh.net – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur secara resmi memperketat pengawasan syariat Islam dengan melarang penggunaan celana pendek di tempat umum serta aktivitas bermain domino.
Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Timur Nomor 100.3.3/5576 yang diterbitkan pada Rabu, 16 September 2026.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, ditujukan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH), para camat, kepala desa (keuchik), serta seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Aceh Timur.
Langkah ini diambil sebagai respons konkret pemerintah daerah untuk menegakkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah), meningkatkan disiplin moral masyarakat, serta menjaga ketenteraman publik.
“Kami ingin Aceh Timur menjadi daerah yang benar-benar menjalankan syariat Islam secara kaffah. Aturan ini bukan untuk memberatkan, tapi untuk mendidik dan menjaga akhlak generasi kita,” ujar Iskandar Usman Al-Farlaky dalam keterangannya pada Rabu (16/9/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggarisbawahi dua poin krusial yang kerap menjadi perhatian publik:
Larangan Celana Pendek: Masyarakat dilarang keras mengenakan celana pendek di ruang publik karena dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam, adat budaya setempat, serta keistimewaan Provinsi Aceh. Warga diwajibkan untuk selalu berbusana Islami yang sopan dan menutup aurat saat beraktivitas di luar rumah.
Larangan Permainan Domino: Pemerintah daerah melarang total permainan domino maupun permainan sejenis di fasilitas publik, warung, kedai kopi, serta tempat usaha lainnya.
Larangan ini berlaku mutlak tanpa membedakan apakah permainan tersebut menggunakan taruhan (judi) atau sekadar hiburan kosong tanpa taruhan, karena dinilai memicu kemudaratan dan mengganggu ketertiban umum.
Selain menyasar para pelaku, aturan ini juga memberikan beban tanggung jawab kepada para pemilik atau pengelola tempat usaha.
Warung kopi dan kafe dilarang keras membiarkan atau memfasilitasi pelanggan yang mengenakan celana pendek maupun mereka yang bermain domino di area bisnis mereka.
Instruksi Razia Besar-besaran
Menindaklanjuti instruksi bupati, jajaran Satpol PP-WH Aceh Timur menyatakan kesiapannya untuk terjun ke lapangan guna menyisir para pelanggar. Kasatpol PP/WH Aceh Timur, T. Amran (Ampon), menegaskan bahwa operasi penertiban akan segera digalakkan di seluruh pelosok kabupaten.
“Razia akan segera digelar di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur dengan menyasar warung kopi, kafe, dan tempat-tempat nongkrong yang masih ditemukan aktivitas bermain domino serta warga yang memakai celana pendek tidak sesuai syariat,” kata T. Amran.
Meski demikian, bupati mewanti-wanti agar penertiban di lapangan dilakukan secara humanis, bertahap, dan terukur. Langkah penegakan hukum akan dimulai dari sosialisasi, pemberian teguran lisan maupun tertulis, pembinaan, hingga tindakan hukum sesuai dengan kewenangan regulasi yang berlaku.
Petugas juga dilarang keras melakukan tindakan main hakim sendiri selama proses razia berlangsung.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif hingga ke akar rumput, Bupati Iskandar menginstruksikan para camat dan keuchik di seluruh Aceh Timur untuk aktif melakukan pembinaan dan sosialisasi di wilayah masing-masing.
Pemerintah daerah berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat di tingkat desa dapat melahirkan lingkungan masyarakat Aceh Timur yang lebih tertib, Islami, dan bermartabat.

















