JAKARTA, Infoaceh.net — Kesaksian korban bencana banjir bandang dan longsor di Aceh kembali membuka persoalan mengenai penanganan bencana, mulai dari mitigasi sebelum bencana, respons darurat ketika bencana terjadi, hingga pemulihan kehidupan masyarakat setelah bencana.
Hal tersebut terungkap dalam sidang Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) dengan Perkara Nomor 167/G/LH/2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Kamis (17/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menghadirkan dua saksi fakta yang merupakan korban bencana banjir dan longsor, yakni Zikriah (43), warga Aceh, dan Ya’aman Lase (46), korban bencana dari Tapanuli.
Keduanya memberikan kesaksian mengenai pengalaman menghadapi bencana sekaligus kondisi yang mereka alami dalam masa pemulihan.
Perkara tersebut diajukan masyarakat terdampak bencana bersama Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera dengan Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat I dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Tergugat II.
Para penggugat mempersoalkan dugaan pembiaran dan kelalaian negara dalam penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam kesaksiannya, Zikriah mengungkap pengalaman mencekam ketika banjir bandang menghantam desanya pada 25 November 2025.
Menurut Zikriah, sebelum bencana menerjang pada malam hingga dini hari tersebut, tidak ada imbauan, peringatan dini, maupun upaya evakuasi yang diterimanya dari pihak berwenang.
Padahal, menurut Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, sejak September 2025 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan sejumlah peringatan terkait potensi cuaca ekstrem.
Ketika banjir datang dan tidak ada tim evakuasi yang tiba, Zikriah bersama anaknya memilih bertahan di atas atap rumah.
Mereka bertahan selama tiga hari hingga 28 November 2025.
Dalam kondisi tersebut, persediaan makanan sangat terbatas. Zikriah mengaku hanya dapat bertahan dengan mengonsumsi air hujan dan beras mentah.
Kesaksian tersebut menggambarkan beratnya kondisi korban pada fase tanggap darurat, ketika akses terhadap makanan, air bersih, evakuasi, dan bantuan menjadi persoalan hidup dan mati.
Huntara Dinilai Tidak Layak
Persoalan yang dihadapi Zikriah ternyata tidak berhenti setelah air surut.
Menurut kesaksiannya, kondisi Hunian Sementara (Huntara) yang ditempatinya hingga kini juga jauh dari harapan.
Huntara tersebut disebut berukuran sekitar 3 x 4 meter dengan kondisi yang sempit dan atap relatif rendah sehingga terasa sangat panas.
Zikriah juga menyebut material bangunan yang digunakan berkualitas rendah dan kondisi atap dinilai rawan roboh.
Persoalan lain muncul dari sistem sanitasi dan pengelolaan limbah.
Pipa pembuangan air disebut kerap mengalami kebocoran, sementara penampungan air buangan disebut tidak pernah disedot. Akibatnya, air limbah kerap menggenangi lingkungan Huntara dan menimbulkan bau tidak sedap.
“Hingga kini, kami juga belum mendapatkan kejelasan soal kapan Hunian Tetap selesai dibangun. Padahal di Huntara ini pipa pembuangan air sering bocor, penampungan buangan air tidak pernah disedot, sehingga bau busuk. Anak-anak harus bersekolah di dalam tenda dengan kondisi buruk,” ujar Zikriah sebagaimana disampaikan dalam keterangan Tim Advokasi.
Selain tempat tinggal dan fasilitas pendidikan, Zikriah juga mengungkap persoalan bantuan jatah hidup atau jadup.
Menurut dia, para korban dijanjikan bantuan sebesar Rp1.350.000 per orang untuk setiap tiga bulan. Namun, hingga saat ini bantuan tersebut disebut baru diterima satu kali.
Kondisi tersebut membuat persoalan pemulihan tidak sekadar menyangkut pembangunan rumah, tetapi juga keberlangsungan hidup korban selama menunggu proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kehilangan Lahan dan Sumber Penghidupan
Sementara itu, Ya’aman Lase memberikan kesaksian mengenai dampak bencana terhadap sumber mata pencaharian.
Sebelum bencana, Ya’aman bekerja sebagai petani. Namun, lahan perkebunannya disebut hilang terbawa arus banjir dan longsor.
Hilangnya lahan tersebut membuat Ya’aman kehilangan sumber penghidupan yang selama ini menjadi penopang kehidupannya.
Menurut Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, pengalaman Ya’aman menunjukkan bahwa dampak bencana tidak berhenti ketika air surut atau longsor berhenti bergerak.
Bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada lahan pertanian dan perkebunan, kerusakan ekologis dapat berubah menjadi kehilangan sumber pendapatan dalam jangka panjang.
Kuasa Hukum Soroti Mitigasi dan Anggaran
Kuasa hukum Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, Afif Abdul Qoyim, mengatakan kesaksian kedua korban memperlihatkan persoalan penanganan bencana dari tahap prabencana hingga pascabencana.
“Tidak adanya mitigasi sedari awal oleh BNPB jadi alasan kenapa masyarakat menderita berkepanjangan. Kehadiran negara juga tidak muncul hingga proses pascabencana, yang semakin memperburuk kondisi mereka. Apalagi melihat dana penanganan bencana malah dipangkas,” ujar Afif.
Tim advokasi menyatakan kesaksian korban menjadi bagian penting dalam gugatan tersebut karena memberikan gambaran faktual mengenai kondisi masyarakat yang terdampak langsung.
Mereka menilai terdapat persoalan yang perlu diuji di hadapan pengadilan terkait kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga sebelum, ketika, dan setelah bencana terjadi.
Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera juga menyatakan bahwa mereka mempersoalkan keputusan pemerintah yang tidak menetapkan bencana tersebut sebagai Bencana Nasional.
Menurut tim advokasi, keputusan tersebut, dalam pandangan mereka, berkontribusi terhadap berlarutnya penderitaan masyarakat korban bencana.
Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya kelalaian serta pelanggaran kewajiban hukum pemerintah merupakan bagian yang akan diuji dalam proses persidangan.
Mendesak Pemerintah Perbaiki Sistem Penanganan Bencana
Atas kondisi yang disampaikan para saksi, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, mereka meminta majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menjadikan persidangan sebagai ruang untuk menguji pertanggungjawaban negara terhadap pemenuhan kewajiban hukumnya kepada korban bencana.
Kedua, mereka mendesak Presiden Republik Indonesia menerbitkan keputusan penetapan status Bencana Nasional, mengalokasikan anggaran APBN secara memadai, serta memastikan kebijakan penanggulangan bencana disusun berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Ketiga, BNPB didesak membangun sistem peringatan dini yang lebih kuat dan memastikan adanya standar bangunan (building code) bagi prasarana pemulihan di wilayah terdampak bencana.
BNPB juga didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem mitigasi dan penanganan bencana serta memastikan masyarakat korban tidak dibiarkan tinggal dalam kondisi pengungsian yang tidak layak tanpa kepastian mengenai kapan mereka dapat kembali memperoleh hunian permanen.
Kesaksian Zikriah dan Ya’aman Lase kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara CLS tersebut.
Dari satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban memberikan penjelasan dan mempertahankan kebijakan penanggulangan bencana yang telah dilakukan. Dari sisi penggugat, pengalaman para korban digunakan untuk menunjukkan dugaan kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya.
Persidangan tersebut pada akhirnya akan menguji berbagai dalil yang diajukan para pihak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi korban seperti Zikriah, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana melewati malam ketika banjir menerjang.
Tiga hari di atas atap rumah telah berlalu. Namun, setelah bencana berlalu, persoalan baru justru muncul: tempat tinggal yang belum layak, sanitasi yang bermasalah, bantuan yang disebut belum diterima secara rutin, pendidikan anak yang berlangsung dalam kondisi terbatas, serta ketidakjelasan kapan kehidupan mereka dapat kembali normal.
Sementara bagi Ya’aman, hilangnya lahan berarti hilangnya sumber penghidupan.
Kesaksian tersebut memperlihatkan bahwa bagi masyarakat korban, pemulihan bukan hanya soal membangun kembali rumah yang rusak. Pemulihan juga berarti mengembalikan rasa aman, memastikan kebutuhan dasar, memulihkan mata pencaharian, dan memberikan kepastian mengenai masa depan mereka.
Perkara Nomor 167/G/LH/2026 kini menjadi salah satu ruang hukum bagi para korban untuk menguji sejauh mana kewajiban negara dalam menghadapi bencana benar-benar dijalankan.

















