Kesehatan & Gaya Hidup

42 Ribu Warga Berobat Akibat Rokok di Banda Aceh, Kuras Anggaran Kesehatan Rp113,7 Miliar

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Beban pembiayaan kesehatan akibat penyakit yang berkaitan dengan konsumsi tembakau di Kota Banda Aceh mencapai angka yang cukup besar.

Data BPJS Kesehatan tahun 2025 mencatat lebih dari 42 ribu warga Banda Aceh menjalani pengobatan akibat penyakit yang dipicu atau berkaitan dengan dampak konsumsi rokok.

Total biaya pelayanan kesehatan yang diklaim mencapai sekitar Rp113,7 miliar dalam satu tahun. Besarnya beban tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Banda Aceh.

Pemko menilai persoalan konsumsi rokok tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, pembiayaan pelayanan kesehatan, serta perlindungan anak dan remaja dari paparan rokok.

Untuk memperkuat kebijakan pengendalian tembakau, Pemko Banda Aceh menggandeng Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT) bersama sejumlah pakar pengendalian tembakau nasional dan internasional.

Penguatan strategi tersebut dibahas dalam forum diskusi yang berlangsung di Banda Aceh, Selasa (15/9/2026). Pertemuan itu dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait.

Dari APCAT dan jejaring mitra, hadir antara lain Dr Tara Singh Bam, Director Tobacco Control Singapore Office Vital Strategies; Bernadette Fellarika Nusarrivera, Technical Advisor Policy Implementation Vital Strategies; Dr Lily Sulistyowati, Technical Consultant Vital Strategies; serta Rohani Budi Prihatin, Analis Legislatif Pusaka Badan Keahlian DPR RI.

Wali Kota Illiza mengatakan, tingginya biaya pengobatan yang berkaitan dengan dampak rokok harus menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat.

“Angka biaya medis yang mencapai ratusan miliar tersebut menjadi pengingat keras bagi kita semua. Intervensi tidak bisa lagi sebatas imbauan, melainkan butuh langkah hukum dan penegakan di lapangan yang jauh lebih agresif demi menyelamatkan generasi penerus,” kata Illiza.

Baca Juga:  Pendapatan APBK Perubahan Banda Aceh Bertambah Rp201,95 Miliar, Illiza Serahkan RKUA-PPAS ke DPRK

Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok Meningkat

Pemko Banda Aceh menyebutkan, upaya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menunjukkan perkembangan dalam beberapa tahun terakhir.

Illiza mengatakan tingkat kepatuhan terhadap penerapan KTR meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 21,1 persen pada 2019 menjadi 45,3 persen pada 2023.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi modal untuk memperkuat kebijakan pengendalian tembakau di tingkat kota. Namun, peningkatan kepatuhan tersebut juga dinilai masih membutuhkan pengawasan dan penegakan secara berkelanjutan.

Pemko juga mengambil langkah untuk membatasi ruang promosi produk tembakau melalui Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor 440/01171/2026.

Surat edaran tersebut diarahkan untuk memperketat praktik Iklan, Promosi dan Sponsor (TAPS) rokok, termasuk penataan atau penyembunyian pajangan produk rokok di etalase toko ritel.

Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih terlindungi dari paparan promosi produk tembakau, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Perkuat Pengawasan dan Layanan Berhenti Merokok

Kolaborasi Pemko Banda Aceh dengan APCAT tidak hanya diarahkan pada penguatan regulasi, tetapi juga mencakup pengawasan dan pelayanan kesehatan.

Illiza mengatakan pemerintah kota bersama mitra akan mendorong permanensi regulasi, pengawasan berbasis digital, serta integrasi layanan kesehatan di puskesmas.

Salah satu rencana yang disiapkan adalah menghadirkan fasilitas Upaya Berhenti Merokok (UBM) di seluruh puskesmas di Kota Banda Aceh.

Layanan tersebut nantinya diintegrasikan dengan program penanganan penyakit Tuberkulosis (TBC).

“Insya Allah, bersama kita akan melakukan permanensi regulasi, pengawasan berbasis digital, dan integrasi layanan medis puskesmas, di mana kita akan menyediakan fasilitas klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) di seluruh puskesmas yang dikoneksikan langsung dengan program penanganan penyakit Tuberkulosis (TBC),” ujar Illiza.

Baca Juga:  Defisit Rp2 Triliun per Bulan, BPJS Kesehatan Justru Dinilai Hamburkan Uang di Sabang

Menurut Pemko, pendekatan pelayanan kesehatan diperlukan agar kebijakan pengendalian rokok tidak hanya berorientasi pada pembatasan, tetapi juga memberikan dukungan kepada masyarakat yang ingin berhenti merokok.

Salah satu fokus utama kerja sama tersebut adalah memperkuat perlindungan anak dan generasi muda dari paparan rokok.

Pemko Banda Aceh bersama APCAT kini tengah menyusun Dokumen Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak dan Generasi Muda dari Bahaya Tembakau.

Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam menjalankan program pengendalian tembakau secara lintas sektor.

Rencana aksi tersebut akan mengintegrasikan aspek regulasi, pengawasan, edukasi, pelayanan kesehatan, serta perlindungan kelompok rentan.

Dengan adanya rencana aksi yang lebih terstruktur, Pemko Banda Aceh menargetkan upaya pengendalian konsumsi rokok dapat dilakukan secara berkesinambungan, bukan hanya melalui kegiatan kampanye atau sosialisasi sesaat.

Besarnya klaim pembiayaan kesehatan yang tercatat pada 2025 menjadi salah satu indikator besarnya dampak konsumsi rokok terhadap masyarakat.

Lebih dari 42 ribu warga yang menjalani pengobatan dan total klaim mencapai Rp113,7 miliar menunjukkan bahwa persoalan rokok memiliki konsekuensi yang tidak hanya dirasakan perokok, tetapi juga dapat memberikan tekanan terhadap sistem pelayanan kesehatan.

Karena itu, Pemko Banda Aceh bersama APCAT mendorong pendekatan yang lebih menyeluruh, mulai dari perlindungan anak, pembatasan iklan dan promosi, penerapan KTR, pengawasan di lapangan hingga penyediaan layanan bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok.

Pemerintah kota berharap penguatan kebijakan tersebut dapat menciptakan lingkungan perkotaan yang semakin terlindungi dari paparan rokok sekaligus menekan dampak kesehatan dan pembiayaan medis akibat konsumsi tembakau di masa mendatang.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait