SABANG, Infoaceh.net — Satu kontainer berisi alat kesehatan (alkes) kembali tiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang, Sabtu (19/9/2026).
Proses pembongkaran barang tetap dilakukan oleh pihak perusahaan penyedia, meskipun tidak terlihat kehadiran pihak manajemen rumah sakit dalam prosesi tersebut.
Perwakilan perusahaan penyedia alkes, Muhammad Amin, mengatakan pihaknya tetap berkomitmen melaksanakan pengiriman dan pembongkaran barang sesuai jadwal yang tercantum dalam kontrak.
Menurut Amin, hingga saat ini status pengadaan dalam aplikasi Inaproc (portal pengadaan) masih menunjukkan tahapan yang berjalan dan belum mencantumkan pembatalan kontrak.
“Dalam status Inaproc, tahapan masih berlangsung dan tidak ada pembatalan. Karenanya, kita tetap komitmen mengikuti alur prosedur yang ada di Inaproc,” kata Amin.
Ia menegaskan, pihaknya menjadikan informasi dalam sistem Inaproc sebagai salah satu acuan dalam melaksanakan proses pengiriman barang.
“Status Inaproc update dan hari ini statusnya dalam proses pengiriman. Mungkin hari Senin akan update barang sudah tiba,” ujarnya.
Amin menilai, berdasarkan status yang tercantum dalam sistem tersebut, proses pengadaan masih berlangsung. Karena itu, pihaknya tetap melanjutkan pengiriman barang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kita bekerja berdasarkan kontrak dan prosedur yang tercatat dalam sistem,” katanya.
Kedatangan kontainer tersebut menambah panjang polemik pengadaan alat kesehatan RSUD Kota Sabang. Sebelumnya, pihak penyedia juga telah mendatangkan sejumlah peralatan medis, termasuk tempat tidur pasien dan peralatan pendukung pelayanan rumah sakit.
Persoalan muncul setelah adanya informasi mengenai pembatalan kontrak pengadaan alkes oleh pihak RSUD. Namun, pihak penyedia menyatakan tetap berpedoman pada kontrak serta tahapan pengadaan yang tercantum dalam aplikasi Inaproc.
Sementara itu, polemik pengadaan tersebut sebelumnya turut dikaitkan dengan pergantian Direktur RSUD Kota Sabang. Direktur sebelumnya, dr Cut Meutia SpA dicopot pada 10 Juli 2026, kemudian Mayuni Mislih ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur.
Dalam pemberitaan sebelumnya, muncul dugaan pergantian direktur berkaitan dengan persoalan kepatuhan terhadap arahan atasan mengenai pembatalan kontrak pengadaan alat kesehatan. Namun, dugaan tersebut belum terverifikasi dan masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Apabila terdapat dugaan intervensi dalam proses pengadaan maupun tekanan terhadap pejabat rumah sakit, hal tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Di tengah polemik tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang juga menyatakan menarik diri dari pendampingan hukum kegiatan pengadaan alat kesehatan di RSUD Sabang.
“Kita nggak mau jadi tameng, kita sudah tarik diri sebagai pendamping,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sabang, Elvin Arjuna Chandra SH MH dalam pernyataan sebelumnya.
Meski demikian, penarikan diri dari pendampingan hukum tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pengadaan. Status hukum dan kepatuhan terhadap prosedur pengadaan tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen serta keterangan dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Direktur RSUD Kota Sabang, Mayuni Mislih, belum berhasil dikonfirmasi terkait kedatangan kontainer, proses penerimaan barang, dasar pembatalan kontrak, serta dugaan terhambatnya komunikasi dengan pihak penyedia.
Kedatangan kontainer terbaru tersebut kembali menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum kontrak, mekanisme penerimaan barang, serta tanggung jawab masing-masing pihak apabila kontrak dinyatakan batal sementara proses pengiriman masih berlangsung.
Kejelasan mengenai status pengadaan dalam Inaproc, dokumen pembatalan kontrak, dan sikap resmi manajemen RSUD menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi kerugian negara maupun kerugian terhadap pihak penyedia dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan tersebut.

















