Aceh

Abdullah Mantan Kepala Inspektorat Aceh Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen, Pengangkatan 2018 Dipersoalkan

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Pengangkatan Abdullah sebagai pejabat di lingkungan Inspektorat Aceh pada 2018 menjadi sorotan. Persoalan tersebut kini dikaitkan dengan pemeriksaan terhadap Abdullah yang pada September 2026 dibebastugaskan sementara dari jabatan Kepala Inspektorat Aceh oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

Sorotan terutama tertuju pada kronologi pengangkatan Abdullah sebagai Inspektur Pembantu (Irban) pada 14 September 2018 dan penerbitan surat keputusan terkait jabatan fungsional yang disebut baru diterbitkan pada 27 November 2018.

Perbedaan waktu tersebut kemudian dipertanyakan karena dalam dokumen pengangkatan disebut terdapat rujukan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/2372/IJ tertanggal 22 November 2018.

Praktisi hukum Zulkifli SH dalam keterangannya, Senin (21/9/2026), mengatakan rangkaian dokumen tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh persyaratan dan dasar hukum pengangkatan Abdullah pada saat itu telah terpenuhi.

Menurut dia, perbedaan tanggal penerbitan dokumen belum secara otomatis dapat disebut sebagai pemalsuan. Namun, persoalan tersebut dapat masuk ranah pidana apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya kesengajaan membuat, menggunakan, atau mencantumkan keterangan yang tidak benar dalam suatu dokumen.

“Perbedaan tanggal penerbitan dokumen belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan. Diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian dokumen, pihak yang menerbitkan, dasar penerbitan, kebenaran isi dokumen, serta penggunaan dokumen tersebut dalam proses pengangkatan,” kata Zulkifli.

Dipersoalkan Surat Rujukan Mendagri

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah surat yang disebut bernomor PEG.821.29/071/2018 tertanggal 27 November 2018.

Dalam diktum “Memperhatikan” disebutkan adanya Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/2372/IJ tertanggal 22 November 2018.

Persoalannya, Abdullah disebut telah diangkat sebagai Inspektur Pembantu pada 14 September 2018, sedangkan surat Menteri Dalam Negeri yang menjadi salah satu dasar atau rujukan dalam dokumen tersebut baru bertanggal 22 November 2018.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses administrasi pengangkatan, termasuk apakah surat tersebut memang menjadi dasar yang digunakan sejak awal atau baru digunakan dalam proses administrasi berikutnya.

Zulkifli menilai hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen asli, arsip kepegawaian, register surat, pihak yang menerbitkan surat, serta pejabat yang menggunakan dokumen tersebut.

“Bila Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/2372/IJ tertanggal 22 November 2018 tidak ada atau tidak mencantumkan nama yang bersangkutan, maka perlu diperiksa lebih lanjut apakah terdapat perbuatan pidana dalam penggunaan dokumen tersebut,” ujarnya.

Namun, dugaan tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum ada hasil pemeriksaan resmi atau proses penegakan hukum yang membuktikannya.

Baca Juga:  M Nasir Dilantik Jadi Kadis Perpustakaan dan Arsip Usai Dicopot dari Sekda Aceh

Sorotan lain berkaitan dengan persyaratan pengangkatan Abdullah sebagai pejabat struktural di Inspektorat Aceh pada 2018.

Menurut informasi yang dipersoalkan dalam kasus tersebut, jabatan Inspektur Pembantu yang pada masa itu berada pada jenjang eselon III mensyaratkan pengalaman jabatan tertentu, termasuk pernah menduduki jabatan struktural sebelumnya atau memenuhi persyaratan melalui jabatan fungsional.

Klaim bahwa Abdullah tidak memenuhi persyaratan tersebut juga perlu diverifikasi melalui riwayat kepangkatan, jabatan, keputusan pengangkatan, serta ketentuan kepegawaian yang berlaku pada 2018.

Catatan mengenai riwayat Abdullah menunjukkan bahwa ia memang telah lama berkarier di lingkungan Inspektorat Aceh. Pada 2023, dokumen LHKPN yang dipublikasikan Inspektorat Aceh mencatat Abdullah sebagai Inspektur Pembantu II.

Dokumen struktur organisasi Inspektorat Aceh juga mencatat Abdullah sebagai Inspektur Pembantu II dalam struktur kelembagaan yang dipublikasikan instansi tersebut.

Karena itu, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran syarat jabatan pada 2018, diperlukan pencocokan dengan dokumen kepegawaian pada saat pengangkatan, bukan hanya berdasarkan jabatan yang dijalankan setelahnya.

Dugaan Pemalsuan Bisa Masuk Ranah Pidana

Zulkifli menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan sengaja membuat atau menggunakan dokumen yang isinya tidak benar, persoalan tersebut dapat dikaji dari perspektif hukum pidana.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP baru, Pasal 58 mengatur faktor yang dapat memperberat pidana, antara lain apabila pejabat melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diperoleh karena jabatan.

Pasal 59 mengatur bahwa pemberatan tersebut dapat ditambah paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana.

Namun, ketentuan tersebut baru relevan apabila terlebih dahulu terbukti adanya tindak pidana yang memenuhi unsur-unsurnya.

Dengan kata lain, perbedaan tanggal surat, kesalahan administrasi, atau ketidaksesuaian prosedur tidak otomatis sama dengan tindak pidana pemalsuan.

Abdullah Dibebastugaskan Mualem

Sorotan terhadap masa lalu pengangkatan Abdullah muncul bersamaan dengan pemeriksaan yang dilakukan Pemerintah Aceh pada 2026.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 membebastugaskan sementara Abdullah dari jabatan Kepala Inspektorat Aceh.

SK tersebut ditetapkan pada 8 September 2026 dan mulai berlaku pada 9 September 2026. Pembebastugasan dilakukan untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Abdullah terkait dugaan pelanggaran disiplin sebagai PNS.

Dalam keputusan tersebut disebutkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 huruf c dan huruf e PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal tersebut berkaitan dengan kewajiban PNS melaksanakan kebijakan pejabat pemerintah yang berwenang serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa disebut memiliki ancaman hukuman disiplin tingkat berat.

Baca Juga:  Revisi UUPA Ditetapkan Jadi Usul Inisiatif DPR RI, 27 Ketentuan Akan Diubah

Selama Abdullah menjalani pembebastugasan sementara, Sekretaris Inspektorat Aceh Kausar Hanum ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat Aceh.

Pembebastugasan tersebut bukan merupakan hukuman disiplin final. Keputusan akhir baru dapat diketahui setelah proses pemeriksaan selesai dan pejabat berwenang menetapkan keputusan mengenai hukuman disiplin.

Abdullah Ajukan Keberatan

Abdullah kemudian menyampaikan keberatan administratif terhadap keputusan pembebastugasan tersebut.

Dalam surat tertanggal 14 September 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Abdullah menyatakan pembebastugasan dirinya cacat hukum dan prosedur serta bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.

Ia juga meminta agar kedudukannya sebagai Inspektur Aceh dipulihkan. Surat keberatan tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal, Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPRA, BKN, Sekda Aceh, Kantor Regional BKN Aceh, dan Badan Kepegawaian Aceh.

Dengan adanya keberatan tersebut, proses pemeriksaan terhadap Abdullah kini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran disiplin, tetapi juga dipersoalkan dari sisi administrasi pemerintahan oleh pihak yang bersangkutan.

Abdullah diketahui telah cukup lama berkarier di lingkungan Inspektorat Aceh. Pada Juli 2025, setelah Jamaluddin dibebastugaskan dari jabatan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah yang sebelumnya menjabat Inspektur Pembantu II dipercaya sebagai Pelaksana Harian Kepala Inspektorat Aceh.

Pada 2026, Abdullah kemudian menjadi Kepala InspInspektorat definitif dan menjalankan berbagai kegiatan kedinasan.

Kondisi tersebut membuat persoalan mengenai dokumen pengangkatan pada 2018 menjadi penting untuk ditelusuri apabila memang masuk dalam materi pemeriksaan saat ini.

Menunggu Pemeriksaan Dokumen Asli

Untuk membuktikan ada atau tidaknya pemalsuan, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat perbedaan tanggal antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.

Setidaknya perlu dipastikan keberadaan dokumen asli, nomor dan tanggal surat, pejabat yang menerbitkan, dasar hukum penerbitan, alur disposisi, arsip kepegawaian, serta apakah nama Abdullah memang tercantum dalam surat yang disebut menjadi rujukan pengangkatannya.

Karena itu, dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pengangkatan Abdullah pada 2018 masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan administratif maupun, apabila ditemukan unsur pidana, proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik kini menunggu keterbukaan pemerintah mengenai substansi pemeriksaan terhadap Abdullah, termasuk apakah dokumen pengangkatan tahun 2018 tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan dan bagaimana hasil verifikasi terhadap surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2372/IJ tertanggal 22 November 2018.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait