Aceh

Bendera Bulan Bintang Berkibar pada Peringatan Maulid di Pidie, Picu Ketegangan TNI dengan Warga

PIDIE, Infoaceh.net — Pengibaran bendera Bulan Bintang mewarnai tradisi kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW di sejumlah wilayah Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya sepanjang akhir September hingga Oktober 2026. Penertiban bendera oleh aparat TNI di salah satu lokasi perayaan bahkan dilaporkan sempat memicu ketegangan dengan warga setempat.

Peristiwa terbaru dilaporkan terjadi di Gampong Lhok Lubu, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Sabtu (10/10/2026). Personel TNI mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai bendera Bulan Bintang yang dipasang di area kegiatan khanduri Maulid.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kedatangan aparat untuk menurunkan bendera tersebut disebut mendapat penolakan dari sebagian warga. Situasi sempat memanas, tetapi menurut informasi yang dihimpun, ketegangan dapat diredam sehingga tidak berkembang menjadi bentrokan fisik.

Peristiwa ini kembali memperlihatkan sensitivitas persoalan bendera Bulan Bintang di Aceh. Di satu sisi, simbol tersebut berkaitan erat dengan sejarah konflik dan perjalanan perdamaian Aceh. Di sisi lain, status penggunaannya sebagai bendera daerah masih menjadi persoalan regulasi yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Pengibaran bendera itu berlangsung ketika masyarakat Aceh menggelar kenduri Maulid, tradisi keagamaan yang biasanya disertai kenduri bersama, doa, shalawat kepada Nabi, ceramah agama serta kegiatan mempererat silaturahmi antar warga.

Pengibaran bendera Bulan Bintang selama rangkaian perayaan Maulid tidak hanya terjadi di Kecamatan Mila.

Pada 4 Oktober 2026, sebanyak 11 bendera Bulan Bintang dilaporkan terpasang di sekitar meunasah Gampong Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Aparat keamanan kemudian berkoordinasi dengan perangkat gampong dan tokoh masyarakat untuk menurunkan bendera-bendera tersebut. Penanganan dilaporkan berlangsung tanpa gejolak berarti.

Sebelumnya, pada 27 September 2026, dua bendera Bulan Bintang dilaporkan berkibar di atas kubah masjid di Gampong Lancang Paru, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, ketika masyarakat menggelar khanduri Maulid.

Personel Babinsa dari Kodim 0102/Pidie mendatangi lokasi untuk menangani persoalan tersebut. Melalui komunikasi dengan panitia kegiatan dan tokoh masyarakat, bendera akhirnya diturunkan tanpa bentrokan.

Peristiwa serupa juga dilaporkan terjadi di Gampong Kayee Jatoe, Pidie Jaya. Bendera Bulan Bintang yang sempat berkibar diturunkan oleh aparat TNI, kemudian diganti dengan bendera Merah Putih.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh dan DPRA Teken KUA-PPAS APBA 2027

Meski terjadi di beberapa tempat dan waktu berbeda, seluruh peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa pengibaran bendera Bulan Bintang masih menjadi isu sensitif dalam kehidupan sosial dan politik masyarakat Aceh.

Pendekatan persuasif untuk mencegah bentrokan

Dalam menangani persoalan tersebut, pendekatan komunikasi dan musyawarah menjadi penting agar penertiban tidak berkembang menjadi konflik antara aparat dan masyarakat.

Koordinasi dengan keuchik, panitia khanduri, ulama, serta tokoh adat dapat membantu menjelaskan dasar penertiban sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan mereka.

Perayaan Maulid Nabi memiliki kedudukan penting dalam tradisi masyarakat Aceh. Karena itu, persoalan simbol politik yang muncul di tengah kegiatan keagamaan perlu ditangani secara terukur, profesional, dan tidak memperkeruh suasana.

Aparat juga perlu memastikan bahwa tindakan di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara proporsional. Sebaliknya, masyarakat diharapkan menyampaikan aspirasi melalui cara damai serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu benturan.

Bendera Bulan Bintang dan Sejarah Konflik Aceh

Bendera Bulan Bintang memiliki keterkaitan historis dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang selama puluhan tahun terlibat dalam konflik bersenjata dengan pemerintah Indonesia.

Konflik tersebut berakhir melalui kesepakatan damai yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

Kesepakatan Helsinki membuka jalan bagi pelaksanaan pemerintahan sendiri di Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk pengaturan mengenai partai politik lokal dan penggunaan simbol daerah sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Dalam perkembangannya, bendera Bulan Bintang menjadi bagian dari perdebatan mengenai identitas, kekhususan Aceh, dan batas kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan simbol resmi.

Karena memiliki sejarah politik yang kuat, pengibaran bendera tersebut dapat memunculkan beragam respons.

Namun, penilaian terhadap suatu peristiwa tetap harus didasarkan pada fakta, konteks, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada persepsi atau anggapan terhadap simbol yang digunakan.

Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Menjadi Bagian dari Polemik

Persoalan bendera Bulan Bintang berkaitan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Regulasi yang disahkan oleh DPRA tersebut mengatur bendera dan lambang daerah berdasarkan kewenangan khusus Aceh.

Baca Juga:  104 Peserta Ikut Seleksi Masuk Kedokteran UIN Ar-Raniry

Salah satu dasar yang menjadi rujukan dalam perdebatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan ruang bagi Aceh untuk memiliki bendera, lambang, dan himne sebagai simbol kekhususan.

Namun, ada ketentuan lain yang mengatur dalam perundang-undangan nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

PP Nomor 77 Tahun 2007 mengatur batasan desain lambang daerah, termasuk ketentuan bahwa desain lambang daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan lambang organisasi terlarang atau organisasi separatis.

Perbedaan penafsiran mengenai ketentuan tersebut menjadi salah satu latar belakang polemik bendera Aceh.

Penjelasan mengenai status hukum terkini perlu merujuk pada keputusan resmi pemerintah, dokumen hukum yang berlaku, serta perkembangan terakhir proses evaluasi atau penyelesaian regulasi.

Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap pengibaran bendera Bulan Bintang secara otomatis merupakan tindak pidana tanpa memeriksa fakta dan dasar hukum yang relevan.

Peristiwa pengibaran bendera Bulan Bintang di tengah khanduri Maulid kembali mengingatkan bahwa perdamaian Aceh membutuhkan komitmen seluruh pihak, baik pemerintah, aparat keamanan, maupun masyarakat.

Penegakan aturan perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kekhususan Aceh dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Pendekatan yang mengedepankan dialog dapat mencegah persoalan simbol berkembang menjadi ketegangan sosial yang lebih luas.

Pengibaran bendera Bulan Bintang juga tidak boleh serta-merta dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) seperti diucapkan oleh seorang anggota TNI saat penertiban di Pidie. Keduanya merupakan hal berbeda, baik dari sisi sejarah maupun identitas simbol. Klaim yang menghubungkan peristiwa ini dengan PKI tanpa bukti hanya berpotensi menyesatkan publik.

Peristiwa di Pidie dan Pidie Jaya bukan sekadar persoalan penurunan bendera. Kejadian tersebut juga mencerminkan belum tuntasnya perdebatan mengenai simbol kekhususan Aceh dalam kerangka hukum nasional.

Penyelesaian yang jelas, terbuka dan menghormati kesepakatan damai menjadi penting agar persoalan tersebut tidak terus berulang di tengah kegiatan keagamaan masyarakat Aceh.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait