Umum

Ada Kamera CCTV Tersembunyi dalam Kotak Pengharum di Ruang Ganti Staf RSUDZA

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Sebuah video yang memperlihatkan kamera di dalam kotak pengharum ruangan di kamar ganti staf Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh viral di media sosial.

Temuan tersebut memicu perhatian publik karena lokasi pemasangan kamera berada di ruang yang digunakan petugas untuk berganti pakaian.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Dalam video yang beredar pada Selasa (27/10/2026), terlihat sebuah perangkat pengharum ruangan berwarna biru terpasang di dinding salah satu ruang ganti petugas di lingkungan RSUDZA.

Saat kotak pengharum tersebut dibuka, terlihat sebuah kamera di bagian dalamnya. Perangkat itu juga tampak masih terhubung dengan kabel listrik.

Keberadaan kamera tersebut mengejutkan sejumlah pihak, terutama setelah muncul keterangan dalam video bahwa ruangan itu digunakan staf untuk berganti pakaian.

Dalam rekaman yang beredar, terdengar suara seorang perempuan yang mengaku pernah berganti pakaian di ruangan tersebut. Ia mengungkapkan keterkejutannya setelah mengetahui benda yang sebelumnya terlihat seperti pengharum ruangan ternyata menyimpan kamera.

Video tersebut kemudian menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan mengenai alasan pemasangan kamera, siapa yang memberikan instruksi, serta apakah perangkat tersebut pernah digunakan untuk merekam aktivitas di ruang ganti.

Wakil Direktur Pelayanan RSUDZA, dr. Novita membenarkan bahwa kamera tersebut telah dicopot pada Selasa (27/10/2026), setelah pihak rumah sakit menerima laporan mengenai keberadaannya.

Menurut Novita, kamera itu disebut sudah tidak aktif, meskipun masih terdapat aliran listrik pada perangkat tersebut. “Dipasang arahan dari kepala ruangan,” kata Novita.

Baca Juga:  Kabut Asap Selimuti Aceh, Warga Keluhkan Sesak Napas dan Mulai Berburu Masker

Ia menjelaskan, pemasangan kamera tersebut diduga berkaitan dengan persoalan kehilangan barang yang kerap terjadi di ruangan itu.

“Alasannya karena sering terjadi kehilangan di ruang tersebut dan ini masih diselidiki,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan pihak rumah sakit masih menelusuri latar belakang pemasangan kamera, termasuk alasan penggunaan perangkat yang ditempatkan di dalam kotak pengharum ruangan.

Namun, keterangan kamera sudah tidak aktif perlu dibedakan dari kepastian bahwa perangkat tersebut tidak pernah merekam. Hal itu memerlukan pemeriksaan teknis terhadap kamera, media penyimpanan, serta kemungkinan adanya rekaman yang tersimpan sebelumnya.

Privasi Staf RSUDZA Menjadi Sorotan

Pemasangan kamera di ruang ganti merupakan persoalan sensitif karena ruangan tersebut berkaitan langsung dengan privasi dan martabat orang yang menggunakannya.

Upaya mencegah kehilangan barang di lingkungan kerja memang perlu dilakukan. Namun, langkah pengamanan harus mempertimbangkan fungsi ruangan, kebutuhan pengawasan, serta hak privasi para staf.

Jika benar kamera ditempatkan di ruang yang digunakan untuk berganti pakaian, pihak rumah sakit perlu menjelaskan secara terbuka tujuan pemasangannya, pihak yang menyetujui, serta prosedur yang digunakan sebelum perangkat tersebut dipasang.

Penjelasan juga diperlukan mengenai apakah staf mengetahui keberadaan kamera dan apakah perangkat itu memiliki kemampuan merekam gambar atau video.

Baca Juga:  Kualitas Udara Aceh Memburuk Drastis Dikepung Kabut Asap Pekat

Hingga informasi yang tersedia saat ini, belum ada keterangan terverifikasi mengenai adanya rekaman aktivitas staf, siapa saja yang mungkin terekam, ataupun apakah rekaman pernah diakses pihak lain.

Karena itu, dugaan mengenai penyalahgunaan kamera maupun kemungkinan adanya perekaman tanpa sepengetahuan staf tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan video yang beredar.

Pencopotan kamera menjadi langkah awal, tetapi belum menjawab seluruh pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan siapa yang memasang perangkat tersebut, kapan pemasangan dilakukan, siapa yang memberikan instruksi, serta apakah terdapat rekaman atau data yang tersimpan.

Pihak rumah sakit juga perlu memastikan perangkat dan data yang berkaitan dengan kejadian tersebut ditangani secara tepat agar dapat diperiksa apabila diperlukan oleh pihak berwenang.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penanganannya perlu diserahkan kepada aparat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, identitas dan privasi staf yang berpotensi terdampak harus tetap dilindungi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem keamanan di fasilitas pelayanan publik harus dijalankan dengan mempertimbangkan keselamatan, transparansi, dan hak privasi setiap orang.

Publik kini menunggu hasil penyelidikan RSUDZA untuk memperoleh penjelasan yang utuh mengenai tujuan pemasangan kamera di ruang ganti staf tersebut serta memastikan persoalan ini ditangani secara profesional dan akuntabel.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait