JAKARTA, Infoaceh.net – Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin.
Dalam penjelasannya, Asep menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pejabat tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Penyadapan Diduga Berlangsung 2025–2026
Berdasarkan keterangan Kabareskrim yang diberitakan detikNews, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga aktivitas pemantauan dan penyadapan dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Selain dugaan penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak atau log elektronik pada Oktober 2026.
Asep menegaskan kegiatan pemantauan maupun penyadapan seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Dugaan penghapusan jejak elektronik tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara, karena dapat berkaitan dengan upaya menghilangkan rekam aktivitas akses terhadap sistem elektronik.
Tidak Hanya Presiden, Jurnalis dan Pengusaha Juga Diduga Disadap
Dalam pengembangan perkara, Bareskrim juga mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak di luar lingkungan kepresidenan.
Sasaran yang disebut dalam penyidikan antara lain pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Asep.
Informasi tersebut memperlihatkan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, tetapi juga menyangkut dugaan pemantauan komunikasi sejumlah tokoh dan kelompok masyarakat.
Meski demikian, penyidik masih perlu mengungkap identitas pihak-pihak yang menjadi sasaran, metode penyadapan, perangkat yang digunakan, serta sejauh mana data komunikasi mereka diakses.
Kapolri Beri Perhatian Serius
Dalam konferensi pers tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut.
Menurut Johnny, penanganan kasus ini juga berkaitan dengan komitmen pembenahan internal kepolisian.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.
Ia menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dimulai dari integritas personel dalam menjalankan tugas dan amanah.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri, yakni bersih ke dalam. Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Kehadiran sejumlah pejabat utama Polri tersebut menunjukkan perhatian institusi terhadap penanganan perkara yang menyeret nama pejabat tinggi kepolisian.
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan komunikasi Presiden sekaligus dugaan penyalahgunaan akses terhadap sistem elektronik.
Penetapan tiga tersangka juga menempatkan Polri pada perhatian publik mengenai transparansi dan konsistensi penegakan hukum di lingkungan internal institusi.
Masyarakat kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, alat bukti elektronik, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Bareskrim juga diharapkan mengungkap bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, siapa yang memberikan perintah, dan untuk kepentingan apa aktivitas tersebut dijalankan.
Terlebih, dugaan penyadapan disebut tidak berkaitan dengan penegakan hukum sebagaimana disampaikan dalam keterangan Kabareskrim.
Penanganan perkara ini menjadi penting untuk memastikan bahwa kewenangan pemantauan dan penyadapan tidak disalahgunakan serta tetap berada dalam koridor hukum.
Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak. Seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

















