ACEH BESAR — Seiring diberlakukannya pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro level 4, petugas di pos penyekatan Leupueng, Aceh Besar melakukan pemeriksaan bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banda Aceh dengan melakukan swab antigen secara acak.
Hal tersebut disampaikan Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito didampingi Kabid Humas Kombes Pol Winardy Jum’at (9/7) setelah melakukan peninjauan di pos penyekatan Leupueng, Aceh Besar.
Agus mengatakan, selain swab antigen secara random, petugas di pos penyekatan juga memastikan bahwa masyarakat yang masuk ke Banda Aceh membawa dan menunjukkan surat antigen, surat negatif swab PCR atau sertifikat vaksin covid-19.
“Yang masuk ke Banda Aceh diperiksa, dan dipastikan mereka bebas Covid-19 dengan menunjukkan surat negatif PCR,” sebutnya.
Agus juga menerangkan, bahwa sejauh ini ada 4 orang yang sudah dilakukan swab antigen secara random.
Namun, sambungnya, semuanya hasilnya negatif dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Untuk diketahui, Kota Banda Aceh saat ini ditetapkan sebagai Zona Merah dan pengetatan
pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro level 4, maka Polda Aceh mulai melakukan penyekatan wilayah Kota Banda Aceh.
Petugas akan melaksanakan apa yang sudah diatur dalam Instrukri Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.
Tim satgas yang terdiri atas unsur TNI, Polri dan stakeholder pemerintah akan melakukan pemeriksaan di pos penyekatan di tiga titik, yaitu di kawasan Simpang Lambaro, Leupeung, dan Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh. (IA)