INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polres Lhokseumawe Ringkus 11 Tersangka Kasus Narkoba

Last updated: Selasa, 31 Agustus 2021 00:40 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memberikan keterangan terkait penangkapan 11 tersangka kasus narkoba, dalam konferensi pers di gedung Serbaguna Wira Satya Mapolres setempat, Senin (30/8)
SHARE

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dalam pengungkapan ini sebanyak 11 tersangka juga ikut diringkus di sejumlah lokasi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8) mengatakan, tersangka yang diamankan berinsial B (23) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Di tangan tersangka, polisi mengamankan 1.002 gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

“Penangkapan tersangka B berawal informasi masyarakat, bahwa ada warga Aceh Utara yang akan melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Kemudian, tim kita melakukan penyelidikan. Agar pelaku tidak melarikan diri, maka petugas langsung menggerebek tempat persembunyian tersangka di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara pada Jumat (23/7/2021),” ujarnya.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Kapolres, pada 27 Juli 2021 tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil mengungkap kasus serupa di wilayah Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan mengamankan tujuh tersangka, yakni FH (41), AMY (22), MFA (22) warga Bireuen, ZA (53), SI (33), ZN (29), ZI (40) warga Kec. Sawang.

“ZI ini terakhir ditangkap, tersangka ZI merupakan penjual sabu dalam jumlah besar,” sebutnya.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Lanjut AKBP Eko Hartanto, penangkapan ketujuh tersangka tersebut berawal informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di Dusun Cot Baroh Desa Sawang Kecamatan Sawang Aceh Utara tepatnya di sebuah gubuk ada beberapa orang laki-laki yang yang sering menjual narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tambah Kapolres, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres
Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memasitikan kebenaran informasi. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari dan ternyata benar. Kemudian, pada Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 20.30 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan.

“Pada saat tersebut tim Opsnal berhasil menangkap enam orang laki-laki berinisial FH, ZA, SI, ZN, AMY, MFA dengan barang bukti yang berhasi disita dari dalam gubuk berupa satu buah tas kulit berisi 13 bungkus paket barang bukti diduga sabu – sabu, timbangan elektrik serta uang tunai Rp 3,6 juta. Dari hasil introgasi awal tersangka ZA, SI dan ZN memperoleh sabu dengan cara menerima dari tersangka FA dan atas pengakuan tersangka AMY dan tersangka MFA memperoleh sabu dengan cara membeli dari saudara FA,” jelasnya.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Kemudian, tim Opsnal melakukan pengembangan atas keterangan dari tersangka FA untuk menangkap orang yang telah menjual sabu kepadanya dengan harga Rp 20 juta, yaitu ZI. Hingga, pada hari yang sama tersangka ZI berhasil diringkus, kepada petugas ZI mengaku sudah beberapa kali menjual sabu kepada FA dalam jumlah besar.

- ADVERTISEMENT -

Tidak hanya itu, tambah Kapolres, dalam pengungkapan kasus lainnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe pada Selasa (3/8/2021) lalu menciduk tiga tersangka jual beli sabu – sabu di Dusun Pasi Desa Kuala Ceurape, Kecamatan Jangka dan Desa Dayah Pandjoe, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Tiga tersangka yaitu, MT, MZ dan NZ, ketiganya merupakan warga Kabupaten Bireuen.

Ketiga tersangka dimaksud, sambung AKBP Eko Hartanto, hendak melakukan transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar di kawasan Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Kemudian, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli barang tersebut. Sehingga, pemilik sabu mengajak tim opsnal untuk melakukan transaksi jual beli sabu di Dusun Pasi Desa Kuala Cerape serta menangkap dua tersangka, MT dan NZ dan menyita satu kilogram lebih barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, tim langsung melakukan pengembangan dimana tersangka terima sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap FZ. Kepada petugas, FZ mengaku barang itu ia peroleh dari PT warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 11 tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan diancam pidana maksimal penjara seumur hidup, paling singkat lima tahun kurungan. (IA)

Previous Article Chek Zainal Serahkan Bantuan Masa Panik Untuk Korban Kebakaran Beurawe
Next Article Gubernur Nova Bahas Rencana Investasi dengan Menko Perekonomian Airlangga

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?