INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Dua Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih Aceh Timur Divonis Mati

Last updated: Rabu, 1 September 2021 01:42 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE

ACEH TIMUR — Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang ibu bersama anak gadisnya di Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur akhirnya divonis hukuman mati.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Selasa (31/8) sore.

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, Selasa (27/7/2021). Sidang dipimpin Khalid SH selaku hakim ketua dan didampingi Ike Ari Kesema SH serta Reza Bastira Siregar SH, selaku hakim anggota.

- ADVERTISEMENT -

Sementara itu, JPU ikut dihadiri Harry Arfhah SH dan M Iqbal Zakwan SH.

Dilansir dari Waspada.id, Kedua terdakwa dihadirkan secara virtual di Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur. Keduanya yakni MRS (38) dan R Bin A (45) warga Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur. Kedua terdakwa bersama dengan kedua korban notabenenya tercatat sebagai penduduk di desa tersebut

- ADVERTISEMENT -
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

“Kedua terdakwa diputuskan hukuman mati,” kata Kajari Aceh Timur Semeru SH MH, melalui Kasi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi SH MH, menjawab Waspada, Selasa (31/8).

Dalam putusannya, lanjut Ivan, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa MRS dan A Bin A secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“MRS terlibat dalam pembunuhan ibu dan memperkosa anaknya. Sedangkan R Bin A terlibat dalam pembunuhan. Keduanya diputuskan hukuman mati,” terang Ivan.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Sebagaimana tuntutan JPU sebelumnya, keduanya didakwa melanggar tiga pasal yakni pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, dan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP serta pemerkoaan sesuai diatur dalam pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

- ADVERTISEMENT -

“MRS sebelumnya didakwa tiga pasal, karena melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. Sedangkan R Bin A tidak melakukan pemerkosaan, hanya melakukan pembunuhan. Tapi keduanya dituntut mati dan putusan majelis hakim terhadap keduanya juga dihukum mati,” ujar Ivan.

Ditambahkannya, sidang putusan berlangsung terpisah antara terdakwa MRS dan R Bin A. Sidang yang dimulai pukul 16:30 Wib itu selesai pukul 18:00.

“Atas putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir hingga tujuh hari ke depan,” tutup Ivan Najjar Alavi SH MH.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa sama-sama melakukan perbuatan pembunuhan terhadap seorang bersama anak gadisnya yang masih usia pelajar.

Perbuatan itu dilakukan kedua tersangka di rumah korban di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Senin (15/2/2021) lalu. Kedua korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bawah tempat tidur beberapa hari setelah dibunuh. (IA)

Previous Article Cegah Corona, Abusyik Ajak Warga Pidie Hidupkan Tradisi Tolak Bala
Next Article Picu Kegaduhan, Anggota DPRA Minta PPKM Level 4 dan Penyekatan di Lhokseumawe Dicabut

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Bantuan Medis dan Tim Dokter dari Malaysia Mendarat di Aceh
Minggu, 30 November 2025
Aceh
Koalisi Sipil Aceh Desak Presiden Tetapkan Darurat Bencana Nasional Banjir Sumatera 
Minggu, 30 November 2025
Mantan Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah didampingi Ustadz Masrul Aidi dan Dr Hafas Furqani menjadi pemateri FGD "Siapa Aktor di Balik Revisi Qanun LKS” di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Kamis (1/6/2023)
Ekonomi
Jadi Aktor Revisi Qanun LKS, Abu Doto Sebut Achmad Marzuki Adu Domba Rakyat Aceh
Kamis, 1 Juni 2023
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?