INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Selebgram Aceh Cut Bul Dituntut Satu Bulan Penjara

Last updated: Sabtu, 2 Oktober 2021 00:43 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita atau lebih dikenal Cut Bul dituntut 1 bulan penjara yang diadili dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pemotor tewas
SHARE

BANDA ACEH – Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita atau lebih dikenal Cut Bul dituntut dengan hukuman selama 1 bulan penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas menabrak pemotor yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Sakafa Guraba SH dan Devi Safliana SH dalam sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Wahyuni Rosita Binti TM Rasyid dengan pidana penjara selama satu bulan. Menyatakan barang bukti berupa satu unit mopen Honda Civic BL-1584-FQ (BL-1-CB) dikembalikan kepada terdakwa Cut Wahyuni Rosita Binti TM Rasyid,” demikian isi tuntutan JPU.

- ADVERTISEMENT -

Dalam persidangan, Cut Bul didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU membaca tuntutan terhadap Cut Bul, pada Rabu (22/9) lalu.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (1/10), kejadian bermula saat Cut Bul melintas di jalan Teuku Nyak Arief Banda Aceh dengan menggunakan mobil Honda Civic berpelat BL-1584-FQ pada 16 Oktober 2020.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Cut Bul disebut melaju dengan kecepatan 30 kilometer/jam dari arah Simpang Jambo Tape menuju Simpang Mesjid Oman Al Makmur atau Simpang Taman Ratu Safiatuddin Lampriek. Tak jauh dari lampu merah Simpang Masjid Oman Lampriek, Cut Bul hendak mengambil lajur kanan.

Sementara dari arah yang sama juga melaju sepeda motor yang dikendarai oleh korban Laila Henita (37), seorang ibu rumah tangga asal Ulee Kareng bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun.

Namun Cut Bul diduga kurang memperhatikan jarak aman sehingga menyenggol pemotor yang dikemudikan oleh Laila Henita.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Akibat kejadian tersebut, Laila terjatuh ke aspal dan menyebabkan luka di kepala.

- ADVERTISEMENT -

Setelah kejadian tersebut Laila sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia. Sementara anaknya selamat.

Kasus itu kemudian diproses hukum dan berkas perkara dilimpahkan 10 bulan kemudian.

Selebgram Cut Bul dan barang bukti berupa mobil diserahkan ke Kejari Banda Aceh, Kamis (5/8/2021). Meski jadi tersangka, Cut Bul tidak ditahan dalam kasus itu.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu unit mopen Honda Civic BL 1584 FQ (BL 1 CB) dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara satu unit sepeda motor Yamaha Xeon BL 6671 JP, satu lembar STNK asli BL 6671 JP dikembalikan kepada saksi Ridwan Bin (Alm) M. Hasan. (IA)

Previous Article Brimob Asal Aceh yang Gugur di Papua Dapat Santunan Kematian Rp 461,3 Juta
Next Article Aceh Masih Peringkat Pertama Perolehan Suara Anugerah Pesona Indonesia 2021

Populer

Opini
Jangan Biarkan Pejabat ‘Wet-Wet Gaki’ di Tengah Bencana Aceh
Rabu, 24 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ekonomi
Pegadaian Syariah Luncurkan The Gade Creative Lounge di UIN Ar-Raniry
Rabu, 24 Desember 2025
Ekonomi
6.720 Tabung LPG 3 Kg Masuk Aceh Tengah, Pertamina Gelar Operasi Pasar di 12 Titik
Rabu, 24 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?