INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Soal Amnesti untuk Saiful Mahdi, Rektor USK: Sebenarnya Sudah Selesai dari Dulu Jika Dia Minta Maaf

Last updated: Sabtu, 9 Oktober 2021 19:46 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE

BANDA ACEH — Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng turut menanggapi amnesti yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk salah satu dosennya di Fakultas Teknik yang kini jadi Terpidana UU ITE, Saiful Mahdi.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui agar Presiden Jokowi memberikan amnesti terhadap Saiful Mahdi yang dijerat UU ITE setelah dilaporkan ke polisi karena mengkritik perekrutan CPNS di kampusnya.

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Menurut Samsul sejatinya perkara yang menjerat Saiful Mahdi seharusnya sudah selesai bila sang dosen mau minta maaf ke Dekan Fakultas Teknik USK yang dia tuduh berbuat salah dalam seleksi CPNS.

- ADVERTISEMENT -

“Setahu saya, SM diminta untuk minta maaf oleh Komisi Senat di tempat dia memposting yang menuduh Dekan FT berbuat salah dalam seleksi CPNS. Harusnya dari dulu sudah selesai kalau dia minta maaf,” kata Prof Samsul Rizal kepada wartawan, Kamis (7/10) seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Terkait amnesti, Prof Samsul Rizal mengatakan itu hak dari presiden untuk memberikannnya ke Saiful Mahdi. Namun, Samsul menilai permintaan amnesti Saiful Mahdi menunjukkan salah satu staf dosennya itu bersalah dalam kasus tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

“SM sudah diputuskan bersalah dalam hal ini. Kalau amnesti kan sudah mengaku bersalah dan meminta amnesti,” katanya.

Sejauh ini Saiful Mahdi belum diizinkan untuk mengajar dari dalam Lapas, menurut Samsul hal itu terganjal oleh aturan ASN.
“Tidak bisa mengajar, LP kan ada aturan dan ASN juga ada aturannya,” ucapnya.

DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, Kamis (7/10).

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Pimpinan sidang, Muhaimin Iskandar mengatakan pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden tertanggal 29 September 2021 berkaitan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

- ADVERTISEMENT -

“Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam Rapur hari ini terhadap permintaan pertimbangan Presiden kepada DPR RI tersebut,” ujar dia di dalam sidang yang lalu disetujui para anggota dewan yang hadir di rapat paripurna tersebut.

Sebelumnya, Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi pada 25 Februari 2019 setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik USK.

Kemudian pada Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Saiful lalu menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE pada 2 September 2019

Dalam proses hukum yang berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan. (IA)

Previous Article Pecahkan Rekor Nasional, Lifter Putri Nurul Akmal Raih Emas ke-6 Untuk Aceh
Next Article Fenomena Tgk Kasem, Cermin Dua Sisi Untuk Pimpinan Politik Kita

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama
Minggu, 11 Januari 2026
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh
Minggu, 11 Januari 2026
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?