Kutacane — Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika ini dilakukan pada Jum’at (28/1) sekitar puk 11.20 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono didampingi Kasat Narkoba Iptu Sabrianda menyampaikan, Ibu Rumah Tangga tersebut berinisial SA (38) warga Desa Kute Raja Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Penangkapan dilakukan setelah Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara memperoleh informasi di Desa Kandang Mbelang Kecamatan Lawe Bulan, ada pelaku yang diduga menguasai dan atau menjual narkotika jenis sabu.
Kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi rumah yang diduga sebagai tempat transaksi pelaku. Setelah digeledah polisi temukan 16 bungkus narkotika jenis sabu.
Selanjutnya anggota polisi kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah SA yang diduga sebagai pelaku. Saat dilakukan penggeledahan polisi kembali menemukan 4 bungkus sabu dari atas pintu kamar pelaku.
Pelaku SA mengakui sabu tersebut miliknya. Kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk di periksa lebih lanjuti. (IA)