INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Curanmor dan Narkoba

Last updated: Jumat, 4 Maret 2022 19:46 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kapolres Lhokseumawe AKPB Eko Hartanto menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jum'at (4/3) terkait keberhasilan mengungkap kasus curanmor dan narkoba
Kapolres Lhokseumawe AKPB Eko Hartanto menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jum'at (4/3) terkait keberhasilan mengungkap kasus curanmor dan narkoba
SHARE

LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe AKPB Eko Hartanto didampingi sejumlah pejabatnya, menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jum’at (4/3) terkait jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan narkoba.

Untuk kasus curanmor, ada 7 tersangka yang diringkus berikut puluhan sepeda motor sebagai barang bukti juga turut diamankan oleh petugas

Bupati Aceh Tamiang: Fokus Keselamatan Warga, Jangan Saling Menyalahkan di Tengah Bencana   

Ke-7 tersangka yang diduga terlibat curanmor yang berhasil diamankan itu, masing-masing SB (35), YZ (32), EF (21), MZ (35), WY (29), ML (24) dan HM (47).

- ADVERTISEMENT -

Keterlibatan 7 tersangka dalam kasus curanmor ini ada yang berperan sebagai pemetik dan penadah.

Pengungkapan curanmor itu dilakukan tim Polres Lhokseumawe setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga pada Senin (21/2/2022) berhasil mengamankan SB di Desa Blang Buloh Kecamatan Blang Mangat Kecamatan Kota Lhokseumawe dan dari hasil pengembangan, kemudian tim mengamankan tersangka lainnya.

- ADVERTISEMENT -
Mendagri Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan

Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (2) Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe juga berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu.

Kasus narkoba berhasil diungkap pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, dengan TKP di Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Polda Aceh Kerahkan Anjing Pelacak K-9 Cari Korban Banjir di Aceh Tamiang  

Dari pengungkapan sabu ini, petugas berhasil mengamankan 2 tersangka masing-masing berinisial N dan J.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian seorang tersangka lainnya berinisial U berhasil lolos dan sudah masuk dalam daftar DPO.

Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 plastik warna pink yang berisi 1 plastik warna hijau yang selanjutnya dibalut kertas coklat yang berisi 1 bungkus besar narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik transparan berlogo kepala kambing terbang, kemudian 1 sepeda motor N-Max dan 1 Hp Nokia.

Kemudian kasus narkoba lainnya yang turut digelar dalam konferensi pers itu adalah kasus sabu dengan TKP di Desa Teupin Beulangan Kecamatan Samudera, Aceh Utara, yang diungkap pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam kasus sabu ini, petugas berhasil menciduk BF setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Seorang tersangka lainnya dalam kasus sabu ini ada JC dan kini sudah masuk DPO.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa berupa 1 plastik hitam yang berisi 1 bungkus besar sabu yang dikemas dengan plastik kemasan teh Cina berwarna hijau bertuliskan GUANYIWANG dengan berat 1028 gram, kemudian 1 HP Redmi warna hitam dan sebuah sepeda motor Honda Vario.

Kepada semua tersangka kasus sabu ini akan diterapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Selanjutnya ancaman pidana untuk tersangka kasus sabu ini adalah berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (IA)

Previous Article Kantor Dinas Pendidikan Aceh Dugaan Korupsi Westafel Dinas Pendidikan Aceh Naik ke Penyidikan
Next Article Mentan: Aceh Miliki 5 Kelebihan Wujudkan Swasembada Pangan

Populer

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Nasional
Listrik Masih Padam, PLN Kirim Genset Darurat ke Aceh
Senin, 8 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Mendagri Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan
Selasa, 9 Desember 2025
Aceh
Wali Nanggroe Kritik Pemerintah Lambat Tangani Bencana Aceh, Minta Dibuka Akses Bantuan Internasional
Rabu, 10 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Illiza Batalkan Kunjungan ke Turki Demi Tangani Dampak Bencana di Banda Aceh

Selasa, 9 Desember 2025
Umum

PT SBA Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Melalui PWI Aceh

Selasa, 9 Desember 2025
AcehUmum

Desa Geudumbak yang Hilang di Aceh Utara, 350 Rumah Hanyut Diterjang Banjir

Selasa, 9 Desember 2025
Umum

Prajurit Kodam IM Tuntas Bersihkan RSUD Aceh Tamiang Selama Empat Hari

Selasa, 9 Desember 2025
Umum

4 Ekor Gajah Dikerahkan Bersihkan Kayu dan Material Banjir di Pidie Jaya 

Selasa, 9 Desember 2025
Umum

Brimob Temukan Warga Hilang Kontak 10 Hari di Aceh Tengah  

Senin, 8 Desember 2025
Umum

Pemerintah Aceh Sesalkan Bahlil Bohong Soal Kondisi Listrik, Petugas PLN Terancam Jadi Sasaran

Senin, 8 Desember 2025
ICMI Aceh mendesak Pemerintah segera menetapkan banjir besar Aceh, Sumut dan Sumbar sebagai Bencana Nasional. (Foto: Ist)
Umum

Banjir Sumatera Bukan Lagi Kapasitas Daerah, ICMI Aceh Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?